JAKARTA, AFU.ID — Seorang pengemudi ojek online kehilangan sepeda motornya setelah tergiur iming-iming bayaran Rp600 ribu dari seorang pria berinisial WS. Korban diminta mengantar pelaku dari Stasiun Tambun, Bekasi, menuju kawasan pelabuhan di Jakarta Utara.
Korban, Sutrisno, mengaku tawaran tersebut muncul saat dirinya sedang menunggu pesanan di Stasiun Tambun. Pelaku menawarkan perjalanan secara offline tanpa aplikasi dengan janji pembayaran besar setelah sampai tujuan.
“Saya tergiur uang yang ditawarkan pelaku sehingga mau mengantarkan ke Jakarta Utara hingga motor saya dicuri,” kata Sutrisno di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Peristiwa bermula pada Kamis (18/6) ketika pelaku mendekati korban di area stasiun. Saat itu, korban baru mendapat dua pesanan sehingga tergiur tawaran perjalanan bernilai besar.
Pelaku minta diantar ke Pelabuhan Muara Baru di Jakarta Utara. Ia menjanjikan pembayaran setelah bertemu seseorang yang disebut sebagai bosnya di lokasi tersebut. Pelaku mengatakan sang bos memiliki sejumlah kapal dan akan memberikan imbalan tambahan.
Korban mengaku semakin yakin karena dijanjikan uang tunai serta dua unit ponsel. Kondisi itu membuatnya menerima permintaan pelaku tanpa curiga. Setibanya di Pelabuhan Muara Baru, pelaku sempat meminta korban menunggu sambil minum kopi. Pelaku kemudian pergi ke area dermaga dengan alasan melihat aktivitas bongkar muat ikan.
Pelaku kembali dan meminta korban melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Tanjung Priok. Ia berdalih ingin bertemu keluarga yang bekerja di lingkungan Bea Cukai pelabuhan.
Di tengah perjalanan, pelaku mengatur agar korban menaruh tas dan jaket di bawah jok motor. Ia juga menawarkan untuk bergantian mengendarai motor menuju lokasi berikutnya.
Saat tiba di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan, pelaku meminta korban turun dengan alasan ingin menjemput temannya. Begitu korban lengah, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Polisi menangkap WS dua jam setelah kejadian di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Petugas juga menemukan motor korban dalam kondisi pelat nomor sudah dilepas dan surat-surat kendaraan dibuang.
Kasus ini kini ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan pelaku dijerat pasal penipuan serta penggelapan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan serupa yang melibatkan jaringan lain. Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri pelaku. (ANT/RAI)