AFU.id

26 Ribu Job Order Terverifikasi, Baru 10.627 Orang Peroleh Visa Pekerja Migran ke Turki

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Hingga Juli 2026, hanya 10.627 pekerja migran Indonesia yang berhasil memperoleh visa untuk bekerja di Turki, meskipun terdapat lebih dari 26 ribu job order yang terverifikasi. Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, mengungkapkan bahwa pemerintah Turki telah melakukan perbaikan dalam sistem pelayanan dan evaluasi proses penerbitan visa untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang meningkat. Selain itu, Indonesia dan Turki tengah menyelesaikan Nota Kesepahaman untuk pengaturan kerja sama penempatan pekerja migran, termasuk pelatihan bahasa Turki yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing pekerja di sektor pariwisata dan perhotelan.

26 Ribu Job Order Terverifikasi, Baru 10.627 Orang Peroleh Visa Pekerja Migran ke Turki
Menteri P2MI RI, Mukhtarudin (tengah) bersama Wamen Christina Aryani (kanan) serta Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Republik Turki, yakni Vedat Isikhan. (Foto: KP2MI RI)

MoU dan Pelatihan Bahasa Perkuat Visa Pekerja Migran ke Turki

Sebagai informasi, Indonesia dan Turki sedang menuntaskan sejumlah poin teknis untuk menyelesaikan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Nota Kesepakatan itu akan menjadi payung hukum penempatan pekerja migran Indonesia, sekaligus mengatur implementasi kerja sama antara kedua negara. Setelah kedua belah pihak menandatangani MoU, Joint Working Group akan menyusun rencana aksi pelaksanaan kerja sama.

Wamen P2MI RI menyampaikan, kebutuhan pemberi kerja sektor perhotelan terhadap kemampuan bahasa Turki dasar bagi pekerja migran Indonesia. Pemerintah Turki pun merespons dengan menawarkan pelatihan intensif selama 15 hari yang terancang untuk sektor pariwisata dan perhotelan. Pelatihan itu berpotensi meningkatkan kesiapan pekerja migran Indonesia dan memperkuat daya saingnya di pasar kerja Turki.

“Kami menyambut baik tawaran tersebut dan pelatihan bahasa Turki sangat potensial menjadi salah satu yang bisa kita masukkan dalam implementasi MoU nanti. Dengan bekal kemampuan bahasa, pekerja migran Indonesia akan semakin siap memasuki pasar kerja Turki. Selain itu, pekerja migran Indonesia akan memiliki nilai tambah di mata pemberi kerja, khususnya di sektor hospitality,” tutur Christina Aryani.

Sementara itu, Vedat Isikhan selaku Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Republik Turki menyatakan hubungan kedua negara membuka peluang lebih besar bagi mobilitas tenaga kerja. Indonesia dan Turki tahun ini memperingati 76 tahun hubungan diplomatik, dengan kerja sama yang terus berkembang di berbagai forum internasional. Ia juga menyebut pekerja Indonesia mempunyai reputasi positif karena terkenal jujur dan berkomitmen.

“Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan yang signifikan pada sejumlah permohonan izin kerja yang diajukan kepada kementerian kami atas nama warga negara Indonesia. Jumlahnya bahkan terus meningkat dari waktu ke waktu,” ujar Vedat.

Dengan demikian, visa pekerja migran ke Turki menjadi salah satu titik penting dalam perluasan kerja sama ketenagakerjaan kedua negara. Percepatan administrasi, kepastian hukum, dan penguatan kompetensi bahasa akan menentukan apakah peluang kerja tersebut mampu terserap secara optimal. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi