JAKARTA, AFU.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jakarta Raya berhasil mengungkap kasus penyelundupan 99 ribu unit motor ke negara-negara Afrika. Pihak kepolisian juga berhasil menemukan titik penyelundupan yaitu sebuah gudang di di Jalan Kemandoran VIII, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Ditektoran Reserse Kriminal Umum Polda Metro AKBP Noor Maghantara mengatakan, dari gudang ilegal itu polisi berhasil menyita 1.494 unit kendaraan yang diduga hasil pengalihan jaminan fidusia untuk dikirim ke pasar internasional.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," kata Noor di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Dalam kasus ini penyidik kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial WS sebagai tersangka. WS diketahui berperan sebagai direktur perusahaan yang mengelola seluruh alur kegiatan mulai dari pembelian, penampungan, hingga proses pengiriman kendaraan ke luar negeri.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imannudin mengungkapkan, WS sudah melakukan kejahatan tersebut sejak tahun 2022 silam. Dia diketahui telah menyelundupkan 99 ribu unit motor ilegal ke negara-negara Afrika seperti Togo dan Kepulauan Tahiti di Pasifik Selatan.
Modusnya, jelas Iman, perusahaan yang dipimpin WS mendapatkan motor utuh dari pengepul. Kemudian di gudang ilegal tersebut, kendaraan dipreteli sehingga bisa "diekspor" dalam bentuk spare part. "Menurut keterangan tersangka, yang sudah dibongkar itu untuk memudahkan pengiriman," kata Iman.
Dalam menjalankan bisnis haram ini, WS, kata Iman, dibantu oleh 18 orang. Dua orang bertindak sebagai admin, dan 16 orang membantu proses operasional. Saat ini, kata Iman, polisi masih terus mendalami kasus ini.
"Kami terus akan mengembangkan penegakan hukum atau pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya," papar Iman.
Iman mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp177 miliar. Kerugian tersebut berasal dari pembayaran pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari penjualan kendaraan bermotor tersebut.
Selain itu, kasus ini juga dapat berpotensi merugikan masyarakat. Diketahui, WS menggunakan data KTP masyarakat, untuk mengaktifkan aplikasi atau mengaktifkan jaminan fidusia atau mengaktifkan pinjaman. "Dampaknya, masyarakat tidak bisa menggunakan data pribadinya kembali karena data tersebut bermasalah," paparnya.
KTP masyarakat juga digunakan oleh jaringan pelaku untuk aplikasi pembiayaan. Ini bisa berdampak si pemegang KTP asli bisa terkena BI Checking dan nilai kreditn bank-nya buruk jika terjadi gagal bayar.
Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 391 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau peruntukan bukti. Tersangka juga dikenakan asal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang tindak pidana penadahan, Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang (money laundering) aktif.
Tersangka juga disangka melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi debitur (pemberi fidusia) yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari kreditur (penerima fidusia).
Terkait penyalahgunaan KTP, tersangka juga dijerat dengan dengan Pasal 65 ayat (2) juncto Pasal 67 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pasal tersebut mengatur larangan keras mengungkapkan data pribadi orang lain secara melawan hukum dan sanksi pidananya. Ancaman hukuman yang bakal diterima WS maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
Kasus penyelundupan motor dengan modus ini sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi. Pada bulan Juli tahun 2024 silam, Badan Reserse Kriminal Polri juga pernah membongkar kasus serupa yang beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat. Dalam kasus tersebut, motor-motor ilegal yang dikirim dalam bentuk spare part tersebut dikirim ke Nigeria.
Masih di tahun yang sama, Polres Cianjur juga menangkap anggota sindikat yang hendak mengirim unit dari gudang di Jatinangor menuju Jakarta untuk dikirim ke Afrika Selatan. Lebih lama lagi, di tahun 2011, polisi pernah menangkap warga negara Afrika Selatan di Indonesia yang terlibat dalam jaringan pencurian dan ekspor motor ke benua tersebut.
Dalam kasus-kasus tersebut, motor-motor ilegal ini disimpan di sebuah gudang ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat sebelum dikirim ke negara tujuan penyelundupan. Sama seperti kasus di Kebayoran, dalam kasus-kasus terdahulu, polisi juga mendeteksi adanya keterlibatan oknum dealer dan pengepul besar dalam rantai pasokan motor-motor ini.
Oknum dealer tersebut diduga berperan dalam memfasilitasi pengadaan unit, terutama motor yang berstatus kredit macet atau hasil kejahatan, untuk dikumpulkan di gudang penampungan. Target bulanan penjualan motor yang tiggi membuat banyak oknum dealer cenderung "tutup mata" terhadap kejanggalan profil debitur asalkan uang muka (DP) dibayar.
Kemudian, dalam kasus-kasus yang pernah terungkap juga adanya "biaya koordinasi" antara agen sindikat dengan oknum admin atau surveyor leasing agar pengajuan kredit "pasti gol" tanpa survei lapangan yang ketat. Begitu motor dikirim dari dealer ke alamat di KTP, motor tersebut langsung dipindahkan ke truk pengepul untuk dibawa ke gudang baik di kawasan Tanah Abang maupun Jakarta Selatan untuk dimutilasi.
Umumnya, motor-motor yang menjadi incaran adalah motor-motor matic lantaran cadangnya sangat dicari di Afrika Barat. Dalam kasus-kasus terdahulu, penyalahgunaan KTP warga juga terjadi, termasuk hasil beli/scan ilegal, untuk mengajukan kredit motor ke dealer resmi. Afrika menjadi favorit sebagai target pengiriman barang selupan karena satu unit motor matik bisa dijual hingga Rp45 juta-Rp50 juta per unit karena model matik jarang beredar di sana.
Dalam kasus terbaru di Kebayoran, dari 1.494 motor yang disita, sekitar 537 unit sudah dalam kondisi terbongkar. Mesin dan rangka sudah dipisah. Mutilasi ini dilakukan agar motor tidak lagi terdeteksi sebagai "kendaraan utuh" dalam manifes pengiriman, melainkan sebagai suku cadang (spareparts) atau komponen mesin.
Modus ini dipilih karena bea keluar untuk suku cadang jauh lebih rendah dan pengawasannya tidak seketat kendaraan utuh yang memerlukan dokumen STNK/BPKB. Selain itu, dari kasus-kasus terdahulu terungkap, sparepart kendaraan tersebut juga dikirim lewat cara disisipkan di antara barang dagangan lain seperti garmen, di dalam kontainer untuk mengelabui petugas Bea Cukai.
MAR