JAKARTA, AFU.ID — Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencuri motor dengan modus paranormal gadungan yang beraksi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).
"Ada dua pria berinisial RAT (60) dan AJ (46), ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah diduga melakukan pencurian motor," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Danang Setiyo Pambudi Sukarno di Jakarta, Rabu, (27/5/2026)
Pelaku RAT (60) ditangkap di wilayah Cilincing, Jakarta Utara pada 23 Mei 2026, sedangkan AJ (46) diringkus sehari kemudian di kawasan Semper, Jakarta Utara.
Kedua pelaku memanfaatkan tipu muslihat dan ketakutan korban untuk membawa kabur sepeda motor beserta barang berharga milik seorang remaja bernama Ilham (19).
Danang menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban serta hasil pengembangan informasi warga melalui pos keamanan lingkungan (pos kamling) RW 13 Duren Sawit.
Kedua tersangka memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya, yakni RAT berperan sebagai paranormal gadungan yang mengaku mampu mengobati penyakit dan membersihkan korban dari kesialan.
Sementara itu, AJ berpura-pura menjadi mantan pasien yang berhasil disembuhkan oleh RAT guna meyakinkan korban.
Peristiwa bermula saat korban sedang duduk di atas sepeda motornya seorang diri. Tersangka RAT lalu menghampiri korban dengan alasan menanyakan alamat seseorang yang hendak diobati.
Dalam percakapan tersebut, RAT memberikan sebuah benda melalui jabat tangan kepada korban.
Tak lama berselang, AJ datang dan memperkuat cerita bahwa RAT merupakan sosok sakti yang mampu menyembuhkan berbagai penyakit dan menghilangkan nasib buruk.
Korban kemudian diminta mengendarai sepeda motornya mengikuti kedua pelaku. Di tengah perjalanan, korban dihentikan dan ditakut-takuti bahwa dirinya sedang diikuti kesialan.
Untuk memperkuat tipu daya, pelaku menggunakan trik paku yang sebelumnya disembunyikan di bawah lidah. Paku itu lalu diperlihatkan seolah-olah keluar dari tubuh korban sebagai simbol pembersihan dari kesialan.
"Paku tersebut kemudian dibungkus menggunakan uang milik korban dan korban diminta membuang bungkusan itu sejauh kurang lebih 50 meter," ujar Danang.
Saat korban berjalan meninggalkan lokasi, kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban berikut barang berharga lainnya berupa telepon genggam dan dompet berisi identitas serta uang tunai.
Sepeda motor korban yang dicuri hingga kini masih dalam pencarian petugas. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan empat tahun penjara. (ANT/RHU)