JAKARTA, AFU.ID — Seorang siswa sekolah dasar meninggal dunia dalam kecelakaan sepeda motor dengan kereta api petikemas di Kota Semarang, Senin (20/7/2026). Kecelakaan terjadi di Jalur Perlintasan Langsung Nomor 5 KM 1+5/6, petak jalan Stasiun Jerakah–Stasiun Semarang Poncol. Sepeda motor yang terlibat dalam kejadian itu membawa tiga orang. Seluruh korban dievakuasi ke RSUP Dr Kariadi Semarang.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Semarang AKP Untung memastikan kecelakaan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia. Korban yang merupakan siswa SD mengembuskan napas terakhir saat menjalani penanganan di rumah sakit. Dua korban lainnya masih berada dalam perawatan medis hingga Senin pagi. Polisi belum mengumumkan identitas maupun kondisi luka masing-masing korban.
Kereta yang terlibat adalah KA 2527 Barang Petikemas Cargo relasi Stasiun Kampung Bandan, Jakarta, menuju Stasiun Kalimas, Surabaya. Lokasi kecelakaan berada di perlintasan sebidang kawasan Kokrosono yang dilalui kendaraan dari dua arah. Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif mengatakan masinis telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali sebelum mencapai perlintasan. KA kemudian berhenti luar biasa di Stasiun Semarang Poncol pukul 06.54 WIB, diperiksa Awak Sarana Perkeretaapian, dan diberangkatkan kembali pukul 06.56 WIB setelah dinyatakan aman.
Peristiwa itu lebih dahulu ramai setelah rekaman dan informasi kecelakaan beredar melalui sejumlah akun media sosial Semarang. Unggahan awal menyebut sepeda motor Honda Supra tersebut membawa satu orang dewasa dan dua siswa SD. Narasi yang beredar menduga pengendara sedang terburu-buru mengantar anak ke sekolah ketika melintasi jalur kereta. Polisi belum mengonfirmasi dugaan tersebut sehingga penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan.
Perlintasan Kokrosono sebelumnya juga menjadi lokasi sejumlah kecelakaan yang merenggut korban jiwa. Seorang siswi SMKN 10 Semarang meninggal setelah tertabrak kereta api di lokasi itu pada 13 Februari 2025. Pengendara sepeda motor berusia 66 tahun kembali tewas tertabrak KA Harina di perlintasan yang sama pada 3 April 2026. Catatan kejadian tersebut menunjukkan tingginya risiko kecelakaan ketika pengguna jalan tidak berhenti sebelum memasuki jalur rel.
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kewajiban pengendara ketika melintasi perlintasan sebidang kereta api. Pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang mulai ditutup, atau terdapat tanda peringatan lainnya. Pengguna jalan juga harus mendahulukan perjalanan kereta api dan memastikan tidak ada rangkaian yang mendekat sebelum melintas. KAI Daop 4 Semarang mengimbau masyarakat disiplin mematuhi rambu karena keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama. (RHU)