JAKARTA, AFU.ID — Kasus pembunuhan pengamen jalanan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, menyeret nama selebgram Mondy Tatto sebagai tersangka. Polisi menetapkan Mondy bersama pria berinisial Darmin alias Donal. setelah penyelidikan mengungkap keterlibatan keduanya dalam rangkaian penganiayaan yang berujung pada kematian korban bernama Faisal. Perkara tersebut dipicu konflik cinta segitiga.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB ketika korban sedang berkumpul bersama rekannya di depan sebuah salon di Kampung Lanai, Desa Kalijaya. Tidak lama kemudian, Darmin dan Mondy datang menggunakan sepeda motor. Perselisihan muncul setelah korban berniat meminjam sepeda motor tersebut hingga memicu adu mulut antara korban dan Darmin
Pertengkaran kemudian berubah menjadi perkelahian fisik di jalan. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mondy ikut melakukan penganiayaan terhadap korban ketika keributan berlangsung. "Saat keributan masih berlangsung, Mondy keluar dari salon dan ikut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik kaki, dan menjambak rambut korban," kata Dimmas.
Keterangan sejumlah saksi juga menyebut kepala korban sempat dibenturkan ke kendaraan yang berada di sekitar lokasi. Setelah perkelahian berhasil dilerai warga, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya menggunakan sepeda motor. Namun, perselisihan antara korban dan pelaku belum berakhir.
Beberapa saat kemudian, kedua belah pihak kembali bertemu di sebuah rumah kontrakan. Dalam peristiwa tersebut, Darmin diduga menusuk korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius di bagian dada dan perut. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bakti Husada, tetapi dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Darmin di kawasan Tambelang, Kabupaten Bekasi, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penyidik juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan saat penikaman dan sebuah flashdisk yang diduga berisi data berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi masih mendalami hubungan antara dugaan penganiayaan yang dilakukan Mondy dengan penyebab kematian korban melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan konflik tersebut diduga dipicu persoalan asmara atau cinta segitiga antara korban, Darmin, dan Mondy. Ketua RT setempat, Boy Sandi, mengatakan perselisihan sebenarnya telah terjadi sejak sore hari di kawasan Pasar Beras Cikarang sebelum berlanjut ke Kalijaya hingga berujung penikaman. "Informasi awal yang kami terima, mereka sempat cekcok sejak sore di kawasan Pasar Beras. Menjelang subuh warga melapor kepada saya bahwa telah terjadi penikaman. Saat saya tiba di lokasi, korban sudah dibawa ke rumah sakit," ujar Boy.
Boy menyebut korban maupun pelaku sama-sama berprofesi sebagai pengamen dan tinggal di lingkungan tersebut, sedangkan korban telah menetap sekitar delapan bulan tanpa pernah menimbulkan persoalan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, insiden tersebut diduga dipicu rasa cemburu yang kemudian berujung pada aksi penusukan terhadap korban. "Yang saya dengar memang ada dugaan motif cemburu atau asmara. Korban mengalami sekitar lima luka tusuk menggunakan pisau. Baru kali ini terjadi sampai menimbulkan korban meninggal dunia," katanya. Atas kasus tersebut, Mondy Tatto dan DD dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (RAI)