JAKARTA, AFU.ID – BEM Universitas Bung Karno atau BEM UBK diduga menerima suap Rp20 juta setelah aksi mahasiswa ke Istana Negara pada 15 Juni 2026. Dugaan itu mencuat dalam forum klarifikasi di Kampus Kimia UBK, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026), ketika sejumlah mahasiswa mencecar pengurus BEM soal aliran dana yang disebut berkaitan dengan aksi tersebut.
Dalam forum itu, Wakil Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UBK mengaku menerima uang dari Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdi Maludin. Uang itu disebut diterima setelah Abdi lebih dulu menerima dana dari pihak lain. “Saya menerima dari Ketua Abdi selaku Ketua BEM FH. Dan pada saat itu Ketua BEM FH menerima langsung, entah dari senior ataupun dari Kapolda, sebesar Rp20 juta,” ujarnya.
Pernyataan itu membuat nama “Kapolda” ikut mencuat dalam polemik tersebut. Namun, belum ada kepastian siapa pihak yang dimaksud dalam pernyataan itu. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait klaim yang muncul dalam forum klarifikasi mahasiswa UBK tersebut. Skandal ini bermula dari aksi mahasiswa UBK di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Meski disebut ada uang yang diberikan agar aksi tidak berlangsung, mahasiswa tetap bergerak ke kawasan Istana Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdi Maludin kemudian mengakui menerima uang tunai sebelum aksi digelar. Uang itu disebut berkaitan dengan upaya agar mahasiswa tidak turun ke Istana Negara. “Perkara uang itu, saya diberi cash, agar tidak turun ke Istana Negara tetapi teman-teman tetap turun,” kata Abdi.
Abdi menyebut tawaran uang sudah muncul sebelum aksi berlangsung. Ia mengeklaim sempat menolak tawaran tersebut, tetapi uang akhirnya tetap diterima. Abdi juga mengeklaim uang itu berasal dari pihak kepolisian dengan tujuan agar mahasiswa tidak menggelar aksi di Istana Negara maupun DPR RI.
Dalam keterangannya, Abdi turut menyebut adanya keterlibatan alumni Fakultas Hukum UBK dalam proses transaksi. Pembagian uang disebut dilakukan setelah aksi berlangsung. “Memang sejak sebelum aksi sudah banyak yang memberi uang, tapi saya menolak,” ujarnya.
Dugaan penerimaan uang itu kemudian melebar ke sejumlah pengurus. Beberapa orang disebut menerima dana dengan nominal sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang. Namun, angka yang muncul secara jelas dalam forum klarifikasi dan laporan yang beredar adalah Rp20 juta.
Setelah aksi pada 15 Juni 2026, Abdi bersama sejumlah perwakilan mahasiswa diterima Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kompleks Istana Wakil Presiden. Pertemuan itu diikuti 15 perwakilan mahasiswa dari beberapa kampus, termasuk UBK, Universitas Terbuka, dan Universitas MH Thamrin. Dalam audiensi tersebut, mahasiswa menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan memberi tenggat waktu lima hari agar tuntutan didengar.
Abdi menyebut tuntutan mahasiswa berkaitan dengan klaster fiskal dan pendidikan. Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pembekuan sementara program Makan Bergizi Gratis atau MBG serta audit transparansi terhadap kebijakan deputi kedaulatan pangan di wilayah. Mahasiswa juga meminta efisiensi anggaran dialihkan untuk subsidi biaya operasional pendidikan tinggi.
Setelah dugaan uang Rp20 juta mencuat, sejumlah mahasiswa UBK menuntut pengurus BEM yang diduga terlibat mundur dari jabatan organisasi kampus. Nama yang disebut dalam tuntutan itu antara lain Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdi Maludin, Wakil Ketua BEM FH UBK Rafly Maulana Akbar, pengurus BEM FH UBK Mubarak Tuasamu, Ketua BEM FEB UBK Pujiono, serta Wakil Ketua BEM FEB UBK Muhammad Rafi Bastian.
“Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademis dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK,” demikian salah satu poin tuntutan.
Tuntutan mahasiswa juga menyasar ranah akademik. Nilai mata kuliah Ajaran Bung Karno atau ABK 1 hingga 4 milik pihak yang terbukti terlibat diminta dianulir dan diganti menjadi nilai E. Bagi mahasiswa penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP-K yang terbukti terlibat, dana bantuan pendidikan yang telah diterima diminta dikembalikan kepada negara.
Mahasiswa juga meminta pembentukan badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa untuk mengusut dugaan penerimaan uang tersebut. Seluruh tuntutan diberi tenggat waktu 10 hari kerja, terhitung sejak 22 Juni 2026 hingga 6 Juli 2026. “Tuntutan ini bersifat mengikat bagi seluruh pihak terkait,” tulis pernyataan tersebut.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun Istana terkait klaim asal uang tersebut. Pihak kampus, BEM UBK, dan pihak-pihak yang disebut dalam forum klarifikasi juga masih dinantikan penjelasannya. (FAD)