JAKARTA, AFU.ID — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz menangkap lima orang terduga pelaku jaringan peredaran senjata api untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yalimo-Yahukimo, Papua Pegunungan. Kelima orang itu ditangkap pada Selasa (7/7/2026) di sejumlah lokasi di Kota Jayapura. Mereka masing-masing berinisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan salah satu terduga pelaku yang ditangkap, yakni AG, merupakan daftar pencarian orang atau DPO. AG diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Yalimo-Yahukimo.
AG masuk DPO berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua tertanggal 13 Maret 2026. Penangkapan AG dan empat terduga pelaku lainnya merupakan hasil pengembangan penyidikan sebelumnya. Pada 12 Maret 2026, aparat lebih dulu menangkap dua orang berinisial SP dan DK. Keduanya diduga berafiliasi dengan KKB Kodap Yaligem, Yalimo.
Yusuf mengatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata tersebut diduga dibeli seharga sekitar Rp80 juta pada 4 Maret 2026. “Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta tanggal 4 Maret lalu,” kata Yusuf, Kamis.
Dalam rangkaian penyidikan sebelumnya, aparat telah mengamankan 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api bekas Perang Dunia II. Enam laras senjata api bekas Perang Dunia II itu ditemukan dalam kondisi berkarat dan tanpa popor. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman jaringan senjata api ilegal yang diduga dipasok untuk KKB. Kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (RHU)