AFU.id

Duduk Perkara Kasus Jeremy Gunadi, Residivis yang Tipu Investor Rp18 Miliar Pakai Cek Kosong di Surabaya

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Jeremy Gunadi, seorang residivis, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan penipuan investasi yang menyebabkan kerugian sebesar Rp18,1 miliar bagi korban, Melinda Istono. Jeremy menawarkan skema investasi pengurusan biaya balik nama kendaraan baru melalui CV Anugerah Prima Abadi, namun sebagian besar dana yang disetor oleh korban tidak pernah dikembalikan dan cek yang diberikan sebagai jaminan ternyata kosong. Dalam persidangan, Jeremy didakwa melanggar undang-undang terkait penipuan dan penggelapan, sementara tim kuasa hukumnya mengklaim bahwa perkara ini merupakan sengketa bisnis.

Duduk Perkara Kasus Jeremy Gunadi, Residivis yang Tipu Investor Rp18 Miliar Pakai Cek Kosong di Surabaya
Jeremy Gunadi alias Ru Yie alias Go Ru Yie (rompi merah) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Dok. Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi