JAKARTA, AFU.ID — Jeremy Gunadi alias Ru Yie alias Go Ru Yie menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penipuan investasi pengurusan biaya balik nama (BBN) kendaraan baru. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut korban bernama Melinda Istono mengalami kerugian mencapai Rp18,1 miliar setelah tergiur skema investasi yang dijanjikan terdakwa. Jeremy didakwa menggunakan dokumen dan informasi transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Purwati menjelaskan, perkara bermula ketika Jeremy mengaku sebagai pemilik CV Anugerah Prima Abadi yang bergerak di bidang pengurusan STNK dan BPKB kendaraan baru. Kepada korban, terdakwa menawarkan kerja sama pembiayaan BBN dengan iming-iming keuntungan besar. Jeremy juga mengklaim telah menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan, termasuk dealer Liek Motor (Toyota), untuk meyakinkan korban.
Korban kemudian menandatangani perjanjian kerja sama pada 5 September 2020 yang diperbarui melalui adendum pada 30 Agustus 2022. Dalam perjanjian terbaru, Jeremy menjanjikan modal beserta keuntungan akan dikembalikan paling lambat empat hari kerja setelah dana disetorkan. "Untuk memperkuat keyakinan korban, terdakwa rutin mengirimkan daftar nama pembeli, tipe kendaraan, dan nominal biaya balik nama melalui aplikasi WhatsApp," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Purwati dalam dakwaannya, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan data yang dikirimkan tersebut, Melinda mentransfer dana secara bertahap ke rekening CV Anugerah Prima Abadi. Hingga akhir Oktober 2023, total dana yang telah disetorkan mencapai Rp21,9 miliar. Namun, menurut jaksa, sebagian besar dana tersebut tidak pernah dikembalikan sehingga kerugian korban tersisa sebesar Rp18,1 miliar.
Sebagai jaminan, Jeremy sempat menyerahkan tujuh lembar cek Bank BCA dengan nilai total Rp16 miliar kepada korban. Akan tetapi, ketika cek tersebut dicairkan pada Desember 2023 dan Januari 2024, pihak bank menolaknya karena saldo rekening tidak mencukupi alias cek kosong. Kondisi itu membuat korban mulai meragukan kebenaran bisnis yang ditawarkan terdakwa.
Kecurigaan korban semakin menguat setelah melakukan penelusuran ke sejumlah biro jasa, pembeli kendaraan, hingga dealer yang namanya dicantumkan dalam transaksi. Hasil penelusuran menunjukkan pihak-pihak tersebut tidak pernah bekerja sama dengan Jeremy maupun CV Anugerah Prima Abadi dalam pengurusan STNK dan BPKB kendaraan baru. Jaksa juga menyebut daftar transaksi dan faktur yang digunakan untuk meyakinkan korban merupakan data yang tidak sesuai dengan fakta.
Merasa menjadi korban penipuan, Melinda melaporkan Jeremy ke kepolisian hingga perkara tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, Jeremy didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal lain yang didakwakan jaksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa bisnis dan mengklaim sebagian dana korban telah dikembalikan. (RAI)