JAKARTA, AFU.ID – Polres Bantul menangkap AIIM (37), mantri salah satu bank BUMN Unit Sanden, yang diduga merekayasa penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total plafon sekitar Rp21,6 miliar melalui calo dan penggunaan data debitur bermasalah. Penyidik menyebut praktik tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp711 juta.
Kasatreskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza mengatakan tersangka pada 2021 memprakarsai penyaluran KUR kepada 252 nasabah dengan total plafon sekitar Rp7,6 miliar. Pada 2022, AIIM kembali memprakarsai kredit kepada 437 nasabah dengan nilai sekitar Rp14 miliar.
“Tersangka pada tahun 2021 memprakarsai KUR kepada 252 nasabah dengan plafon sekitar Rp7,6 miliar, kemudian pada tahun 2022 kepada 437 nasabah dengan nilai sekitar Rp14 miliar,” kata Achmad di Bantul, Kamis.
Polisi menyebut audit dilakukan terhadap 29 nasabah yang terdiri atas 20 nasabah KUR, tujuh nasabah Kupedes Rakyat, dan dua nasabah Kredit Cepat. Audit tersebut dilakukan setelah kantor cabang bank di Bantul mengajukan permohonan pemeriksaan atas dugaan fraud.
Hasil audit menemukan AIIM diduga memanfaatkan referral calon debitur dari pihak ketiga atau calo. Dokumen permohonan kredit juga diserahkan kepada calo, sementara tersangka diduga mengubah kode pos alamat nasabah dan mencantumkan tempat usaha fiktif.
Penyidik menyebut sebagian dana kredit yang dicairkan digunakan oleh calo. Calo juga diduga membebankan biaya sekitar 10 persen kepada peminjam dalam proses pencairan kredit.
Achmad mengatakan terdapat tiga modus yang diduga dilakukan tersangka. Pertama, mengajukan kredit fiktif menggunakan data nasabah yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Kedua, meminta seseorang mengajukan kredit lalu meminta fee dari dana pencairan. Ketiga, mengumpulkan identitas berupa KTP dari calon korban untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman.
“Bahkan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp711 juta,” ujar Achmad.
Polisi menyebut uang hasil tindak pidana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain, termasuk pihak ketiga yang berperan sebagai calo.
AIIM disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. (RHU)