JAKARTA, AFU.ID – Temuan 11 bayi yang ditampung secara ilegal di rumah seorang bidan di Pakem, Sleman, menjadi alarm peringatan bagi pemerintah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia sudah masuk dalam situasi darurat fasilitas ruang aman atau safe haven bagi perempuan dengan kehamilan tak diinginkan (KTD).
"Jika melihat kasus-kasus sebelumnya, ya (darurat safe haven). Namun yang jelas, pemenuhan hak atas identitas anak-anak korban sebaiknya segera dipenuhi untuk mencegah kejahatan lebih jauh terhadap anak-anak tersebut," ungkap Komisioner KPAI, Sylviana Apituley kepada AFU.ID pada Kamis (14/5/2026).
KPAI menyebut, fokus utamanya saat ini mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk menerbitkan akta kelahiran agar ke-11 bayi yang mayoritas merupakan hasil hubungan di luar nikah tersebut tidak menjadi warga negara tanpa identitas sipil.
"Sesuai dengan amanat Konstitusi dan UU 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, hak anak atas identitas tidak boleh terhalang pemenuhannya apa pun situasi dan status sipil orang tuanya," tegas Sylviana.
Selain mendesak kepolisian dan Dinas Kesehatan untuk mengusut tuntas motif Bidan O membuka jasa penitipan tanpa izin, KPAI juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk tidak gegabah mempidanakan para ibu kandung.
Langkah ini diambil untuk mencegah ibu yang terpaksa menitipkan bayinya kembali menjadi korban ganda.
"Penanganan terhadap ibu tidak boleh mereviktimisasi, jika mereka adalah korban KDRT atau kekerasan dalam relasi personal lainnya. Dinas perlu memastikan pemenuhan hak atas pemulihannya," jelasnya.
Lebih jauh, penampungan bayi ilegal di Sleman ini mengonfirmasi data kelam KPAI yang mencatat terdapat kurang lebih 139 kasus penelantaran anak sepanjang tahun 2022 hingga 2024.
Menyikapi lonjakan angka penelantaran ini, Komisioner KPAI, Ai Maryati membeberkan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memiliki jalan keluar bagi ibu yang mengalami krisis kehamilan.
"Kemensos punya skema boleh penyerahan secara legal kepada panti sosial, tapi tidak bisa terbuka mengatakan itu ke publik, khawatir jadi preseden negara seolah melegalkan," tutur Ai Maryati.
Saat ini, KPAI secara institusional terus mendampingi pemerintah untuk menakar kerugian dan keuntungan dari skema penyerahan anak legal tersebut.
Langkah ini disiapkan untuk merumuskan regulasi yang tepat demi meminimalisir dampak fatal dari kehamilan tak diinginkan dan penelantaran bayi di tempat-tempat ilegal. (NAD).