JAKARTA, AFU.ID — Kasus penemuan dua mayat perempuan di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, membuka rangkaian pembunuhan yang diduga dilakukan seorang cucu terhadap neneknya sendiri. Korban kedua kemudian ikut dibunuh setelah mulai curiga dan melihat jasad korban pertama di dalam rumah.
Dua korban dalam kasus ini adalah KA, perempuan berusia 80 tahun yang merupakan nenek dari pihak ibu tersangka. Korban lainnya adalah AA, perempuan berusia 18 tahun asal Purwokerto Selatan yang dikenal sebagai rekan kerja tersangka.
Tersangka berinisial ANR alias D, laki-laki berusia 23 tahun, warga Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja. Polisi menduga tersangka merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta benda korban karena persoalan ekonomi.
Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan pembunuhan tersebut berlangsung dalam dua fase, yakni pada 11 dan 12 Juni 2026.
“Kami menyimpulkan bahwa perbuatan pembunuhan ini dilakukan secara terencana dan berlangsung dalam dua fase, yakni pada tanggal 11 dan 12 Juni 2026,” kata Petrus dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Senin, (15/6/2026).
Peristiwa bermula pada Kamis, (11/6/2026) sore. Saat itu tersangka mendatangi rumah KA untuk meminjam uang. Namun, permintaan tersebut ditolak karena korban menyinggung utang tersangka yang belum dilunasi.
Menurut polisi, tersangka sempat menyampaikan keluh kesah terkait masalah ekonomi. Situasi kemudian memanas setelah korban membandingkan tersangka dengan cucu lainnya.
“Tersangka kemudian menyampaikan keluh kesah terkait masalah ekonomi. Hal itu memicu emosi setelah korban membandingkan dengan cucu lainnya,” ujar Petrus.
Setelah KA menunaikan salat Isya, tersangka mengambil palu yang berada di rumah korban. Polisi menyebut tersangka kemudian memukul neneknya sendiri hingga meninggal dunia.
Usai membunuh korban pertama, tersangka mengambil telepon genggam dan uang tunai Rp220 ribu. Ia kemudian menemui AA, perempuan yang telah dikenalnya sejak Mei 2026.
Tersangka dan AA sempat pergi ke kawasan Baturraden. Setelah itu, keduanya kembali ke rumah KA di Patikraja.
Kepada AA, tersangka mengaku rumah tersebut milik orang tuanya. Padahal, jasad KA masih berada di dalam rumah.
Pada Jumat, (12/6/2026) dini hari, AA mulai curiga setelah melihat seseorang tergeletak di ruang salat. Polisi menyebut tersangka kemudian membunuh korban kedua menggunakan palu yang sama.
“Tersangka kembali melakukan pembunuhan dan mengambil barang milik korban, termasuk telepon genggam dan perhiasan,” kata Petrus.
Setelah dua korban tewas, tersangka berupaya menghilangkan jejak. Ia membersihkan bercak darah, memindahkan jenazah, serta mengirim pesan WhatsApp dari ponsel AA untuk mengelabui keluarga korban.
Saat warga mulai mencari keberadaan KA pada Jumat pagi, tersangka memindahkan jasad neneknya ke dalam sumur di dapur. Sementara jasad AA disembunyikan di gudang rumah.
Upaya itu gagal setelah warga menemukan salah satu korban di rumah tersebut. Tersangka kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor milik AA.
Dalam pelarian, tersangka sempat membawa istri dan dua anaknya ke arah Cilacap. Polisi juga menyebut tersangka mencoba menjual perhiasan milik korban.
Petugas Polresta Banyumas akhirnya menangkap tersangka pada hari yang sama di Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Petrus mengatakan tersangka bekerja sebagai petugas keamanan di sebuah pusat perbelanjaan di Purwokerto sejak Februari 2026. Ia juga disebut sebagai mantan narapidana kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tersangka juga dikenakan Pasal 458 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menyita perhatian karena pembunuhan pertama diduga terjadi dalam hubungan keluarga dekat. Namun, perkara menjadi semakin berat setelah korban kedua ikut dibunuh ketika mulai mengetahui keberadaan jasad korban pertama di dalam rumah. (RHU)