Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu pelunasan hasil lelang barang rampasan dari kasus korupsi hingga 25 Juni 2026. Batas waktu tersebut menjadi tahap akhir bagi pemenang lelang untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan pihaknya masih menunggu pelunasan hingga tenggat yang ditetapkan. Sejumlah barang, termasuk telepon genggam, tercatat terjual dengan harga jauh di atas nilai limit saat lelang ditutup pada 18 Juni 2026.
"Sampai dengan saat ini belum ada pelunasan biaya lelang untuk HP dimaksud," ungkap Mungki, Senin (22/6/2026). Salah satu barang yang menjadi sorotan adalah unit iPhone 64 GB dengan harga limit Rp231 ribu yang terjual Rp34 juta. Selain itu, iPhone 13 Pro Max 1 TB juga laku di harga Rp17,8 juta dari nilai limit Rp5,8 juta.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan antusiasme peserta lelang cukup tinggi. Tercatat ada 193 pendaftar dengan 14 peserta aktif yang mengajukan penawaran pada barang-barang tersebut.
Ia juga menyebut pada lelang kali ini terdapat barang yang sebelumnya sempat gagal terjual, namun akhirnya laku dengan harga tinggi. "Salah satunya iPhone 13 Pro Max dengan nilai limit Rp1,9 juta yang terjual hingga Rp9,38 juta setelah diikuti 66 penawar," kata Budi.
KPK menegaskan proses lelang tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk menunggu kepastian pelunasan dari para pemenang hingga batas waktu yang telah ditetapkan. (ANT/RAI)