Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Cilacap terkait penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada Senin, 16 Maret 2026.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Cilacap, hari ini penyidik melakukan serangkaian giat penggeledahan," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta.
Selain menyasar ruang kerja pimpinan tertinggi kabupaten tersebut, tim penyidik juga menyisir sejumlah ruangan krusial lainnya di pusat pemerintahan daerah itu guna mengumpulkan alat bukti.
"Di antaranya di Rumah Dinas dan Kantor Bupati, Kantor Sekda, serta Kantor Asisten 1, 2, dan 3," rincinya.
Dari serangkaian operasi penggeledahan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan erat dengan praktik pungutan liar.
"Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik, di antaranya handphone yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing," tambah Budi.
Lembaga antirasuah memastikan akan segera menindaklanjuti seluruh temuan barang sitaan dari Jawa Tengah tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara dugaan pemerasan ini.
"Penyidik tentunya akan mengekstraksi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan ini," pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Syamsul Auliya Rachman (AUL) yang menjabat sebagai Bupati Cilacap periode 2025-2030, serta Sadmoko Danardono (SAD) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama," terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu 14 Maret 2026. (*)