Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti anomali nilai lelang barang rampasan berupa dua unit telepon seluler merek Oppo yang laku terjual hingga Rp59 juta dari nilai limit awal Rp73 ribu. Lelang tersebut merupakan bagian dari penjualan 15 lot barang sitaan pada Rabu, 11 Maret 2026 lalu yang totalnya sukses menyumbang Rp10,9 miliar ke kas negara.
"Benar, memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang," ujar Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki di Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.
Mungki menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak pemenang lelang belum melunasi sisa pembayaran atas dua gawai elektronik tersebut. Batas waktu pelunasan yang sedianya jatuh pada 18 Maret 2026 terpaksa diundur lantaran bertepatan dengan hari libur nasional.
"Maka waktu pelunasannya menjadi tanggal 25 Maret 2026," tambahnya.
Fenomena lonjakan harga penawaran yang di luar kewajaran ini ternyata bukan kali pertama terjadi pada proses lelang di lembaga antirasuah tersebut. Sebelumnya, sebuah kemeja batik sutra dengan nilai limit Rp5 ribu pernah ditawar hingga angka Rp5 juta, meski berujung pada kegagalan bayar dari sang pemenang.
"Pemenang lelang waktu itu wanprestasi, tidak melunasi sisa biaya lelangnya, sehingga dilelang ulang dan akhirnya lelang berikutnya laku di harga Rp2,5 juta," terang Mungki.
Berkaca pada rekam jejak tersebut, pihak otoritas berharap pemenang lelang gawai pintar kali ini dapat memegang teguh komitmennya untuk segera menyelesaikan pelunasan. Apabila tenggat waktu terlewati dan kewajiban tidak dipenuhi, uang jaminan yang telah disetorkan peserta akan otomatis hangus dan disita oleh negara.
"Kemudian kami akan melelang barang tersebut pada kesempatan lelang berikutnya," pungkasnya. (*)