JAKARTA, AFU.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah meminta penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polri dan Kejaksaan Agung dibatalkan. Permintaan itu diajukan melalui dua gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum mengeklaim menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Sejumlah persoalan yang dipermasalahkan meliputi penetapan tersangka oleh dua lembaga, penahanan, penggeledahan, penyitaan, hingga penggunaan pasal yang dinilai sudah tidak berlaku. Kubu Febrie juga mempertanyakan dugaan tindak pidana asal dalam perkara pencucian uang yang menurut mereka belum dijelaskan secara terperinci.
“Pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, Rabu (05/08/2026).
Febri mengatakan praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik. Tim hukum sebelumnya menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara. Namun, jumlah temuan itu diklaim bertambah setelah mereka mempelajari perkembangan perkara dan dokumen yang tersedia.
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung membebaskan Febrie dari tahanan serta menghentikan proses penyidikan. Permintaan tersebut masih berupa tuntutan pemohon yang akan diuji dalam persidangan.
Salah satu keberatan kubu Febrie berkaitan dengan penetapan tersangka oleh dua institusi penegak hukum. Polda Metro Jaya lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka, kemudian Kejaksaan Agung melakukan langkah serupa dalam perkara yang dinilai saling berkaitan. Tim hukum menilai kondisi tersebut membuka kemungkinan satu orang diproses dua kali atas perkara yang sama.
Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan proses penetapan tersangka yang dinilai tergesa-gesa. Mereka juga mengklaim terdapat dokumen yang ditandatangani oleh pejabat yang tidak memiliki kewenangan. Namun, rincian seluruh dugaan pelanggaran itu belum diuji dan dibuktikan di depan hakim.
Kubu Febrie turut mempertanyakan pasal pencucian uang yang digunakan penyidik. Febrie disangkakan melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 607 KUHP. Tim hukum menilai sejumlah ketentuan dalam undang-undang lama telah dicabut setelah KUHP baru diberlakukan.
Menurut Firman, penyidik seharusnya menggunakan ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka apabila terjadi perubahan peraturan. Argumentasi itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penilaian mengenai pasal yang tepat nantinya menjadi salah satu materi yang akan diperdebatkan dalam sidang praperadilan.
Keberatan lainnya adalah ketidakjelasan tindak pidana asal dalam dugaan pencucian uang. Kuasa hukum menyebut penyidik hanya mencantumkan dugaan korupsi dalam rentang 2018–2026 tanpa menjelaskan pasal korupsi dan perbuatan konkret yang menjadi sumber uang. Menurut mereka, perkara pencucian uang harus didasarkan pada dugaan kejahatan asal yang jelas.
Gugatan pertama Febrie tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Termohon dalam perkara tersebut adalah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Sidang perdananya dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus.
Gugatan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung melalui Jampidsus Kejaksaan Agung dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 19 Agustus. Kedua perkara akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Kejaksaan Agung mempersilakan Febrie mengajukan praperadilan karena langkah tersebut merupakan hak tersangka dan penasihat hukumnya. Kortastipidkor Polri juga menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Kedua lembaga akan mempertahankan keabsahan proses penyidikan melalui persidangan.
Hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan terhadap Febrie telah sesuai hukum acara. Sidang praperadilan tidak memeriksa apakah Febrie terbukti melakukan korupsi atau pencucian uang, melainkan menguji keabsahan prosedur penyidikan. (RHU)