JAKARTA, AFU.ID — Agus Priyono yang sebelumnya mengaku sebagai korban penipuan SK ASN palsu hingga kehilangan Rp500 juta, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. ASN aktif di Pemerintah Kabupaten Gresik itu kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gresik terhadap Bupati Gresik, kepolisian, kejaksaan, Antoni, serta istri Antoni. Agus menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar. Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum ini digelar pada Selasa (21/7/2026).
Gugatan Agus terdaftar dengan nomor perkara 78/Pdt.G/2026/PN Gsk sejak 9 Juli 2026. Lima pihak yang digugat meliputi Antoni, istri Antoni, Bupati Gresik melalui Kepala BKPSDM, Polres Gresik, serta Kejaksaan Negeri Gresik. Kuasa hukum Agus menilai penetapan tersangka terhadap kliennya telah merusak nama baik, kehormatan, serta kehidupan pribadi dan keluarganya. Sidang kemudian ditunda hingga pekan berikutnya untuk menjalani proses mediasi.
Kuasa hukum Agus, Sodikin, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK pengangkatan ASN dan tidak menikmati hasil uang dari perkara tersebut. Ia juga mempertanyakan mengapa istri Antoni belum ditetapkan sebagai tersangka, padahal rekeningnya disebut digunakan untuk menerima setoran. “Ada AN, istrinya, kemudian kepolisian, kejaksaan, dan bupati. Ada lima yang kita gugat,” ujar Sodikin. Agus sendiri tidak hadir dalam sidang karena masih ditahan di Polres Gresik.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Agus mengaku membawa anak dan kerabatnya untuk mengikuti tawaran menjadi ASN melalui Antoni. Empat orang disebut menyetor masing-masing Rp125 juta sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp500 juta. Agus mengaku percaya setelah melihat percakapan yang menunjukkan kedekatan Antoni dengan pejabat BKPSDM Gresik. “Dari chat itu saya semakin percaya dan yakin,” katanya pada April 2026.
Namun, polisi menemukan dugaan bahwa peran Agus tidak hanya sebagai pihak yang menyerahkan uang. Penyidik menyebut Agus turut memperkenalkan Antoni kepada para korban, menyampaikan informasi fiktif terkait penerimaan ASN, mendampingi pertemuan, serta tetap berkomunikasi setelah setoran dilakukan. Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada 29 Juni 2026. Ia diduga memberikan kesempatan, sarana, keterangan, serta bantuan sehingga penipuan dapat terjadi.
Agus tetap membantah tuduhan tersebut dan bersikeras bahwa dirinya juga korban. “Saya juga korban, kebetulan ada teman-teman lain yang ingin memasukkan anaknya sebagai ASN, sehingga saya fasilitasi bertemu dengan Antoni,” ujarnya. Ia sebelumnya juga menyatakan akan membuka nama pihak lain jika ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan terhadap lima pihak ini menjadi langkah hukum pertama yang ditempuhnya setelah resmi ditahan.
Kasus ini bermula ketika seorang perempuan datang ke Kantor Bupati Gresik mengenakan seragam ASN dan membawa surat pengangkatan yang kemudian dinyatakan palsu. Polisi menyebut Antoni telah menipu sedikitnya 14 korban dengan menjanjikan kelulusan ASN tanpa proses seleksi. Setiap korban menyerahkan uang antara Rp70 juta hingga Rp350 juta dengan total sekitar Rp1,5 miliar. Antoni sempat melarikan diri bersama keluarganya ke Kalimantan Tengah sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Polres Gresik menyatakan gugatan tersebut merupakan hak hukum Agus dan akan dihadapi melalui proses persidangan. Gugatan perdata ini berjalan bersamaan dengan penyidikan pidana kasus SK ASN palsu yang menjerat Agus dan Antoni. Majelis hakim meminta para pihak mengikuti proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Persidangan nantinya akan menentukan apakah Agus benar mengalami kerugian akibat tindakan lima pihak yang digugatnya. (RHU)