AFU.id

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kasus Sadiah: Dokumen Ditahan hingga Dipaksa Transfer Rp1,85 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Tim kuasa hukum Sadiah Amir Sussy mengungkapkan kronologi dugaan penganiayaan yang melibatkan Hary Tanoesoedibjo sebagai terlapor, yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 9 Juli 2026. Sadiah, yang merupakan Branch Manager MNC Bank, diduga mengalami isolasi, intimidasi, serta kekerasan fisik dan psikis, termasuk dipaksa mentransfer total Rp1,85 miliar ke rekening tertentu. MNC membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa Sadiah sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan penggelapan dana milik bank.

Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Kasus Sadiah: Dokumen Ditahan hingga Dipaksa Transfer Rp1,85 Miliar
Kuasa Hukum Sadiah Amir Sussy, Mohamad Anwar (kiri) dan Sogi Bagaskara (Kanan). (Foto: AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi