JAKARTA, AFU.ID - Tim kuasa hukum Sadiah Amir Sussy membeberkan kronologi dugaan penganiayaan yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoesoedibjo sebagai terlapor. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2014/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 9 Juli 2026. Kuasa hukum Sadiah, Mohamad Anwar, mengatakan kliennya merupakan Branch Manager MNC Bank Cabang Kebon Sirih.
Menurut dia, rangkaian peristiwa bermula dari dugaan isolasi dan intimidasi terhadap Sadiah di lingkungan tempatnya bekerja. “Dokumen-dokumen klien kami yang ditahan, paspor, KTP. Dan juga klien kami dipaksa menyerahkan sejumlah aset, kemudian juga menyerahkan uang,” kata Anwar kepada AFU.ID, Senin (13/7/2026).
Selain penahanan dokumen, Sadiah juga disebut diminta menghadirkan seseorang yang dapat menjadi penjamin. Anwar tidak menjelaskan identitas pihak yang diminta menjadi penjamin maupun rincian aset yang diklaim telah diserahkan. Rangkaian peristiwa itu disebut berlanjut pada 7 Juli 2026. Pada hari tersebut, Sadiah diklaim mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikis yang diduga melibatkan Hary Tanoesoedibjo.
Sadiah juga disebut dipaksa memindahkan uang dalam dua kali transaksi ke rekening yang disebut sebagai rekening penampung. “Klien kami juga dipaksa untuk segera melakukan transfer dana dan itu dilakukan sebesar Rp1,5 miliar dan Rp350 juta ke rekening penampung,” ujarnya. Dengan demikian, total dana yang disebut telah ditransfer mencapai Rp1,85 miliar.
Tim kuasa hukum belum menjelaskan identitas pemilik rekening tujuan maupun sumber dana yang digunakan dalam transaksi tersebut. Pada saat yang sama, tas milik Sadiah diklaim sempat diambil oleh pihak lain. Setelah dikembalikan, Sadiah menyadari uang tunai dan dokumen yang sebelumnya berada di dalam tas tersebut telah hilang. Uang yang disebut hilang berjumlah Rp90 juta. Selain itu, kuitansi pembelian emas milik Sadiah juga diklaim tidak lagi berada di dalam tas.
Dugaan Kekerasan Fisik dan Psikis
Anwar mengatakan Sadiah mendapat cacian dan perkataan kasar sebelum mengalami dugaan kekerasan fisik. Bentuk kekerasan yang disampaikan kuasa hukum berupa penyumpalan mulut menggunakan sepatu dan penamparan pada wajah. “Mulut klien kami disumpal oleh sepatu sebanyak dua kali dan di pipi kanan ditampar sebanyak dua kali,” kata Anwar.
Sadiah juga disebut mendapat ancaman akan disetrum. Menurut Anwar, ancaman tersebut menimbulkan ketakutan dan tekanan psikis terhadap kliennya. Kuasa hukum turut menyampaikan dugaan perlakuan tidak senonoh terhadap Sadiah. Pakaian Sadiah diklaim dibuka dan disertai ucapan yang merendahkan dirinya sebagai perempuan.
“Pakaian klien kami dibuka, disertai dengan ucapan yang merendahkan harkat perempuan dengan kata-kata, ‘Siapa yang mau membuka bajunya? Saya jijik,’” tuturnya. Anwar mengatakan kronologi yang dibacakan dalam konferensi pers berasal dari keterangan Sadiah. Sebagian pengakuan tersebut sebelumnya juga disampaikan Sadiah melalui video yang kemudian beredar di media sosial.
Setelah laporan polisi dibuat, tim kuasa hukum membawa Sadiah menjalani visum di RSUD Tarakan. Namun, hasil visum belum disampaikan karena menjadi bagian dari proses penyelidikan. Kuasa hukum menyebut sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut telah dicantumkan dalam laporan. Pemeriksaan korban, saksi, lokasi kejadian, dan rekaman CCTV masih menunggu proses administrasi dari kepolisian.
Pihak MNC sebelumnya membantah seluruh tuduhan penganiayaan tersebut. Legal MNC menyatakan Sadiah sedang menghadapi proses hukum terkait dugaan pengambilan dana milik MNC Bank. MNC juga menyebut pernyataan Sadiah sebagai upaya mengaburkan perkara dugaan penggelapan dana yang sedang dihadapinya. Pihak perusahaan menyatakan akan menempuh langkah hukum atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. (FAD)