Jakarta, AFU.ID - Seorang karyawan MNC bernama Sadiah Amir Sussy diduga menjadi korban penganiayaan oleh Bos MNC Hary Tanoesoedibjo (HT). Melalui kuasa hukumnya, korban mengaku ditampar hingga disumpal sepatu milik HT saat dirinya dipanggil bosnya itu untuk keperluan audit internal.
Sadiah sendiri menjabat Branch Manager MNC Bank Kantor Cabang MNC Tower. Kuasa hukum korban, Sogi Bagaskara, mengatakan peristiwa itu bermula ketika kliennya dipanggil terkait dugaan penyalahgunaan dana nasabah.
Dalam pertemuan itu, Sadiah mengaku dianiaya. "Di lokasi terjadi penganiayaan. Klien saya ditampar, bahkan mulutnya dimasukkan sepatu milik HT. Itu jelas bentuk kekerasan yang tidak bisa dibenarkan," kata Sogi, mengutip Rmol, Rabu (8/7/2026).
Tak hanya mengalami tamparan, korban juga mengaku dipukul, dibentak, dimaki hingga mengarah pada perbuatan pelecehan. "Intinya sepatu itu sepatunya HT yang dimasukkan ke mulut klien saya, Ibu Susi. Lalu dari kesaksiannya, korban juga dipukul, ditampar, dibentak, dimaki-maki, bahkan disuruh membuka bajunya. Dan itu ada beberapa saksi saat kejadian di MNC Tower," ungkap Sogi.
Kuasa hukum menyebut, kasus ini belum dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini pihaknya masih fokus pada pendampingan korban walaupun dirinya punya bukti yang kuat dan saksi atas kejadian itu. "Saya belum proses hukum dulu. Sekarang saya fokus kawal dan dampingi klien saya," ujarnya.
Sogi akan segera membawa kasus ini ke ranah hukum. Kata dia, itu akan dilakukan setelah kliennya sudah siap. Langkah hukum akan ditempuh dengan sangat hati-hati, setelah seluruh proses administrasi dan pendampingan selesai. "Nanti setelah siap, kami akan buat laporan polisi. Setelah LP masuk, baru kami akan sampaikan secara terbuka," tegasnya.
Sogi juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan kerja korban. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan lebih jauh dan memilih menunggu laporan resmi diajukan ke kepolisian.
MNC Group Melayangkan Hak Jawab
MNC Group menyampaikan hak jawab kepada AFU.ID atas pemberitaan mengenai dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Melalui Legal Councel MNC Group, Chris Taufik, MNC Group menyatakan tidak pernah dihubungi maupun dimintai konfirmasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepada Hary Tanoesoedibjo. "Kami tidak pernah dihubungi dan/atau diminta konfirmasi atas kebenaran dari isi tayangan yang sama sekali tidak benar, bersifat fitnah dan pencemaran nama baik tersebut," demikian bunyi surat itu.
Dalam hak jawab tersebut, MNC Group juga menjelaskan bahwa Sadiah Amir Sussy saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh kepolisian terkait dugaan pengambilan dana milik MNC Bank. "Terhadap seseorang yang bernama Sadiah Amir Sussy memang benar saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Pihak Kepolisian dikarenakan adanya dugaan kuat telah mencuri/mengambil dana milik MNC Bank," tulis MNC Group.
MNC Group menilai pernyataan yang disampaikan Sadiah Amir Sussy merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian dari persoalan hukum yang sedang dihadapinya. "Pernyataan yang disampaikan oleh Sdri. Sadiah Amir Sussy bersifat tendensius dan patut diduga sebagai upaya yang bersangkutan untuk mengaburkan masalah sebenarnya yaitu pencurian/pengambilan dana milik MNC Bank, tempat yang bersangkutan bekerja," lanjut isi hak jawab tersebut.
Selain proses hukum yang disebut sedang berjalan terkait dugaan pengambilan dana milik MNC Bank, MNC Group juga menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Sadiah Amir Sussy atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Di samping pelaporan untuk kasus pencurian/pengambilan dana milik MNC Bank yang saat ini sudah berjalan, kepada Sdri. Sadiah Amir Sussy juga akan kami laporkan atas dugaan fitnah/pencemaran nama baik karena pernyataan-pernyataan dalam tayangan berita," tulis MNC Group. (EER)