JAKARTA, AFU.ID — Syekh Ahmad Al Misry alias Ustaz SAM resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Pendakwah asal Mesir tersebut diduga telah melecehkan sejumlah santri laki-laki di wilayah Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi hal tersebut.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ungkapnya dikutip AFU.ID pada Jumat, (24/4/2026).
Penetapan status hukum tersebut pun membongkar kepalsuan janji pertobatan tersangka pada tahun 2021 silam.
Kala itu, Ustaz SAM sempat mengakui perbuatan menyimpangnya dan berjanji tak akan mengulangi aksi asusila sesama jenis tersebut.
“Penyidik menempuh berbagai tahapan hukum untuk menjamin keamanan dan hak-hak para pelapor dalam kasus tersebut,” tutur Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Hanya saja, Kabiro Penmas Divisi Humas Polri ini menolak merinci jumlah korban Ustaz SAM yang kembali bermunculan sejak akhir tahun 2025.
Dalam melancarkan modus kejahatannya, tersangka secara terencana menipu para santri laki-laki dengan iming-iming beasiswa pendidikan gratis ke Mesir.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang mendalami kasus tersebut menemukan fakta bahwa pembiayaan justru menggunakan uang sedekah dari para jamaah.
“Korban tidak bisa berbuat apa-apa, bingung, dan menurut saja karena disampaikan hal-hal yang disesuaikan agama,” ujar saksi Ustaz Abi Makki menyoroti kelicikan tersangka yang membungkam para santri menggunakan otoritas keagamaannya. (ADR/NAD)