JAKARTA, AFU.ID — Seorang guru sekolah dasar berstatus aparatur sipil negara diduga membawa dan menyerahkan murid laki-lakinya kepada sang suami untuk dicabuli. Korban merupakan anak berusia 12 tahun yang berstatus yatim piatu. Dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi di rumah pasangan tersebut di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Polisi telah mengamankan pasangan suami istri tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus itu terungkap setelah korban tidak masuk sekolah selama hampir dua pekan. Ibu angkat korban yang curiga kemudian membawanya ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan indikasi luka yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Korban kemudian memberikan keterangan mengenai peristiwa yang diduga telah berlangsung sejak Mei 2026.
Kabar tersebut memicu kemarahan warga yang mendatangi dan mengepung rumah pasangan itu pada Rabu malam, (22/7/2026). Massa menuntut aparat segera memproses keduanya dan mencegah munculnya korban lain. Situasi sempat memanas sehingga polisi mengevakuasi pasangan tersebut untuk menghindari tindakan main hakim sendiri. Warga juga mendatangi Mapolres Tanjungbalai untuk mendesak penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan tuntas.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban mengatakan penyidik masih mendalami laporan dan memeriksa pihak-pihak terkait. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan konstruksi kasus serta status hukum pasangan tersebut. Hingga kini, keduanya masih harus diperlakukan sebagai terduga karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Identitas lengkap korban tidak dipublikasikan untuk melindungi hak dan masa depannya sebagai anak. (RHU)