Jakarta, AFU.ID - Seorang lansia perempuan berusia 90 tahun di Grobogan, Jawa Tengah menjadi korban pemerkosaan oleh pria berusia 31 (RU). Saat ini korban telah diamankan polisi. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto mengatakan pelaku pada Rabu (15/7/2026) berdasarkan laporan keluarga korban. Dia bilang pelaku ditangkap aparat dari rumahnya, lalu dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan. "Polsek Grobogan juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan," imbuhnya.
Sunarto menegaskan pengungkapan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual. "Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," kata Sunarto. Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dia menjelaskan dari penyelidikan kepolisian, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada Senin (29/6) malam di kediaman korban. Saat itu, korban sendirian di rumah karena keluarganya sedang bertakziah. "Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Sunarto. "Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, Terduga Pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," tambahnya.
Pelaku, kata dia, tinggal di desa yang sama dengan korban. "Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya. Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan, masuk kategori pemerkosaan," imbuh Sunarto. Tak lama kemudian, anggota keluarga korban pulang ke rumah dan memergoki aksi pelaku. "Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelasnya.
Sunarto menyebut korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada keluarga. Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi. "Korban yang masih dalam kondisi trauma selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Grobogan," ungkapnya. Saat ditangkap, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Perbuatan keji pelaku mendapat sorotan dari Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Dia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan. Ia juga meminta pemerintah segera mengevaluasi dan memperkuat sistem perlindungan bagi setiap warga negara, termasuk kelompok rentan di Tanah Air. "Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Lestari dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Lestari, kasus pemerkosaan terhadap nenek 90 tahun di Grobogan itu adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencerminkan kerusakan moral dan sosial. Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat dalam kasus tindak kekerasan seksual di Grobogan ini langkah penegakan hukum saja tidak cukup. "Kita harus menggali akar masalahnya: mengapa budaya kekerasan masih subur, dan mengapa lansia yang seharusnya dihormati justru menjadi sasaran tindak kekerasan," ujar Rerie yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Apalagi, Rerie menambahkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2024, Indonesia memasuki era penuaan penduduk dengan jumlah lansia mencapai 12% dari total populasi yang mayoritas di antaranya perempuan (sekitar 52%). Data Komnas Perempuan pada 2023 mencatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia. Sebanyak 100 kasus di antaranya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang dekat. Rerie berpendapat sejumlah catatan itu merupakan puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, atau kurangnya kepercayaan pada sistem hukum. (EER)