JAKARTA, AFU.ID — Seorang anak perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan bergantian di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Polisi memproses tiga orang dalam perkara tersebut, terdiri atas satu anak berusia 17 tahun serta dua pemuda berusia 19 dan 20 tahun. Dua tersangka dewasa telah ditahan, sedangkan pelaku yang masih di bawah umur menjalani proses melalui sistem peradilan pidana anak.
Kasus itu dilaporkan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Banyumas pada 23 Mei 2026. Peristiwa diduga berlangsung pada malam hari sekitar Juli 2025, tetapi baru diketahui keluarga setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya. Penyidik kemudian mengidentifikasi para terduga pelaku melalui pemeriksaan korban dan sejumlah saksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan tiga orang yang diproses masing-masing berinisial Y, R alias K, dan AR. “Dari hasil penyidikan, terdapat tiga pelaku yang diproses hukum, yaitu satu orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum dan dua orang lainnya telah berusia dewasa,” kata Petrus (28/07/26). Ketiganya tercatat sebagai warga Kecamatan Jatilawang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban berada di lokasi bersama sejumlah remaja dan pemuda yang mengonsumsi minuman beralkohol jenis ciu. Dalam kondisi diduga terpengaruh alkohol, korban kemudian dibawa ke sebuah kamar dan mengalami kekerasan seksual secara bergantian. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pelaku.
Penyidik mengamankan pakaian milik korban dan hasil pemeriksaan visum sebagai barang bukti. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara dan mencocokkan keterangan para pihak. Polisi tidak mengungkap identitas korban karena perkara tersebut melibatkan anak.
Dua tersangka dewasa, R alias K dan AR, ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara Y yang berusia 17 tahun ditangani dengan mekanisme khusus sesuai ketentuan peradilan pidana anak. Penyidik tetap melanjutkan pemberkasan terhadap ketiganya sesuai peran yang ditemukan dalam penyidikan.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. Polisi juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak tanpa mengabaikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban. (RHU)