Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Empat santri laki-laki di Kota Malang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji berinisial GM (30). Pelaku telah diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah laporan resmi diterima pada Senin (27/7/2026) malam. Penyidik kini masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan tindakan tersebut telah berlangsung selama hampir 10 tahun.
Rentang waktu tersebut terungkap dari pengakuan awal GM setelah diamankan penyidik. Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya Moh Zakki mengatakan, keterangan itu masih didalami untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk waktu kejadian dan kemungkinan adanya korban lain. "Pelaku mengakui peristiwa itu sudah terjadi sekitar 10 tahun yang lalu," ujar Zakki, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan keterangan para korban, GM memanfaatkan posisinya sebagai pengajar untuk membangun kedekatan dengan para santri. Korban disebut diberi perhatian khusus dan dijanjikan sejumlah barang agar menaruh kepercayaan kepada pelaku. Setelah itu, korban dipanggil ke sebuah ruangan dengan alasan evaluasi hasil mengaji sebelum tindakan pelecehan diduga terjadi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas Sosial Kota Malang. Pendampingan kemudian diberikan kepada para korban sebelum perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Hingga saat ini, empat santri laki-laki telah melapor sebagai korban dalam perkara tersebut.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Polisi masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan mendalami seluruh keterangan yang telah diperoleh. "Benar, kasusnya masih kami tangani di Unit PPA Polresta Malang Kota," kata Khusnul. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Atas dugaan perbuatannya, GM dilaporkan menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut. (RAI)