Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Melissa B Darbang sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyidik menelusuri aset dan aliran uang yang berasal dari tersangka Heri Gunawan, anggota DPR RI fraksi Paratai Gerindra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Melissa diperiksa pada Senin, 6 Juli 2026 dalam kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga. "Saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka Heri Gunawan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026). Pemeriksaan Melissa inia dalah yang kedua setelah pada November 2025, KPK memeriksa istri Heri Gunawan dalam perkara yang sama.
Kasus ini adalah pengembangan penyidikan korupsi penyaluran dana CSR BI dan OJK periode 2020-2023. KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka sejak Agustus 2025. Keduanya menggunakan yayasan yang mereka kelola untuk menerima dana CSR dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yakni Bank Indonesia dan OJK, namun kegiatan sosial dari yayasan tersebut tidak dilaksanakan.
Dalam penyidikan, Heri Gunawan menerima dana sebesar Rp15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan mitra kerja lain Komisi XI DPR RI. KPK menyebut dana itu kemudian dialihkan dari rekening yayasan ke rekening pribadi melalui mekanisme transfer sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan, Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar.
Atas perkara tersebut, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut. (RAI)