JAKARTA AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, para tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sempat panik saat kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenakertrans diusut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan para tersangka menarik dana dari sejumlah rekening yang menggunakan nama orang lain untuk menyamarkan kepemilikan uang tersebut. Setelah dicairkan, uang hasil pemerasan itu dialihkan ke pembelian emas yang kemudian digunakan untuk membeli berbagai aset tidak bergerak. "Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," kata Setyo, Kamis, (4/6/2026).
Setyo menilai metode pembayaran tersebut tidak lazim. “Biasanya transaksi pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksinya di bank, transfer, dan lain-lain. Akan tetapi, ini menggunakan kepingan emas,” tambahnya.
Setyo mengatakan proses penarikan dilakukan secara bertahap. Sebab, sebagian rekening menggunakan nama pihak lain atau nominee. "Jadi dari beberapa rekening itu ditarik, dikeluarkan itu mungkin bertahap proses penarikannya, karena menggunakan nama-nama yang nominee orang lain dan lain-lain," ujarnya.
Dia mengatakan uang tersebut kemudian dibelikan emas. Namun, pihaknya juga menemukan adanya transaksi pembelian rumah yang dilakukan dengan menggunakan kepingan emas. Sebelumnya, KPK selama 2-3 Juni 2026, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, seperti Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Sementara itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026.
Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi menjadi tersangka dan tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah.
Empat orang lainnya tersebut adalah Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Mereka ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama 2022-2026, yang terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan berpindah pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun mereka diduga meraup Rp145,5 miliar pada periode tersebut. (ANT/RAI)