Jakarta, Afu.id — Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas, mengaku lega usai menjalani sidang praperadilan dengan agenda penyerahan kesimpulan pada Senin, 9 Maret 2026.
“Saya sebagai warga negara yang sedang mencari keadilan hukum harus sampaikan terus terang bahwa saya merasa lega sekali karena proses ini berjalan secara terbuka, adil, dan objektif,” ujar Yaqut kepada wartawan.
Yaqut turut mengapresiasi kinerja Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro yang dinilai tegas memimpin jalannya persidangan, sehingga mampu memberikan ruang yang berimbang bagi pihak pemohon maupun termohon.
“Ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam setiap proses hukum yang dimintakan oleh warga negaranya. Kita semua patut merasa lega atas hal ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya kesepahaman pandangan antara saksi ahli yang dihadirkan oleh pihaknya maupun dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait syarat mutlak penetapan status tersangka.
“Saksi ahli pemohon dan termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” terang Yaqut.
Melihat jalannya proses pembuktian yang diklaim komprehensif tersebut, mantan pembantu presiden ini meyakini bahwa kebenaran atas kasus dugaan rasuah yang menjeratnya akan segera menemui titik terang.
“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif dan berjalan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di manapun dan kapanpun,” jelasnya.
Namun, saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media mengenai tingkat keyakinannya untuk memenangkan gugatan dan membatalkan status tersangka, Yaqut memilih menghindar dan segera meninggalkan area pengadilan.
“Boleh, kan (diberi jalan lewat)?” pungkas Yaqut singkat saat ditanya alasannya yang selalu menyempatkan diri hadir secara langsung di setiap tahapan sidang praperadilan tersebut.
Sebagai informasi, gugatan praperadilan ini telah didaftarkan pihak Yaqut ke PN Jakarta Selatan sejak 10 Februari 2026, menyusul langkah KPK yang menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tanpa adanya penahanan.
“Penyidikan dan penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak memenuhi syarat kecukupan bukti, baik terkait tuduhan adanya aliran dana maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar kuasa hukum Yaqut, Melisa Anggraini, usai persidangan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Meski demikian, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafsus Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.