Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Narasi mengenai aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu kepada pengendara sepeda motor dengan ban gundul viral di media sosial. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi tersebut dengan menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait sanksi tersebut. Denda maupun ancaman pidana sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Subdirektorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, informasi yang beredar telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi. "Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Dwi.
Dwi menjelaskan ketentuan mengenai persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan telah diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Aturan tersebut mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan. Dengan demikian, ban yang sudah aus atau gundul memang menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan oleh setiap pengendara.
Sementara itu, Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ mengatur pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Menurut Dwi, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pelanggaran yang berkaitan dengan aspek teknis kendaraan, bukan hanya untuk penggunaan ban gundul. Oleh sebab itu, narasi yang menyebut adanya aturan baru mengenai sanksi ban gundul dipastikan tidak benar.
Selain penegakan hukum, Korlantas Polri terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk segera mengganti ban yang sudah aus atau gundul agar tetap memenuhi standar keselamatan berkendara. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Dwi juga mengajak masyarakat lebih cermat dalam menerima informasi di ruang digital. Ia meminta setiap informasi yang diterima terlebih dahulu diverifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri sebelum dipercaya ataupun disebarluaskan. Menurutnya, kebiasaan memeriksa kebenaran informasi menjadi langkah penting untuk mencegah penyebaran. (RAI)