AFU.id

Sanksi Ban Gundul berupa Penjara Sebulan atau Denda Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Korlantas: Sudah Ada di Undang-undang

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Sanksi Ban Gundul berupa Penjara Sebulan atau Denda Rp250 Ribu Bukan Aturan Baru, Korlantas: Sudah Ada di Undang-undang
Arsip - Petugas gabungan melakukan Operasi Bersama Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Raden Saleh, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2026). (Antara)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi