JAKARTA, AFU.ID — Daycare mempunyai peran vital sebagai mitra strategis para orang tua dalam mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, sembari tetap menjaga produktivitas kerja. Di Indonesia, fasilitas atau lembaga yang menyediakan layanan penitipan, pengasuhan, dan pengawasan anak secara paruh waktu ini juga terkenal dengan istilah Taman Penitipan Anak (TPA). Bagi keluarga modern, terutama yang kedua orang tuanya aktif bekerja, layanan ini menjadi lingkungan terstruktur untuk memberikan stimulasi sosial, emosional, dan fisik yang anak-anak sulit peroleh secara konsisten di rumah.
Akan tetapi, ketersediaan daycare di tanah air masih sangat minim, khususnya dari dunia usaha. Dari 262 ribu lebih perusahaan yang terdaftar, baru sekitar 3.222 perusahaan atau 1,23% yang menyediakan fasilitas penitipan anak. Angka itu berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) per 31 Mei 2026.
Rendahnya komitmen dunia usaha tersebut menjadi tantangan bagi Kemnaker RI dalam mengembangkan Family Friendly Workplace (FFW). Sebagai informasi, FFW berupaya menghadirkan lingkungan kerja ramah keluarga sebagai bagian dari penguatan Hubungan Industrial Pancasila. Secara filosofis, Hubungan Industrial Pancasila memandang hubungan kerja bukan sekadar kontrak hukum, melainkan sebuah ikatan moral dan sosial yang mengutamakan kebersamaan, kemitraan sejajar, serta keadilan sosial.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker RI, Indah Anggoro Putri menyatakan FFW tak mengharuskan setiap perusahaan wajib membangun daycare. Lebih kepada penerapannya yang boleh menyesuaikan dengan karakteristik dan kemampuan masing-masing perusahaan. Contohnya penyediaan bersama di kawasan industri atau perkantoran, pemberian voucer atau subsidi, dan bekerjasama dengan komunitas.
Indah Anggoro Putri menyampaikan, penyediaan daycare sangat membantu pekerja dalam menjalankan peran sebagai orang tua. Di sisi lain, meningkatkan produktivitas dan loyalitas, memperluas partisipasi angkatan kerja perempuan, dan mengurangi tingkat pergantian pekerja. “Fasilitas kesejahteraan pekerja, termasuk penitipan anak, harus kita pahami sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan produktivitas nasional,” ungkapnya dikutip AFU.ID dari website Kemnaker RI, Rabu (14/7/2026).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI lantas menegaskan, pengembangan layanan pengasuhan anak dan dukungan bagi keluarga merupakan strategi pembangunan nasional. Hal itu sejalan dengan amanat Pasal 100 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan ini menegaskan kewajiban pengusaha dalam menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi karyawan dan keluarganya.
Ada pula UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Regulasi nasional ini menjamin hak-hak kesehatan, pertumbuhan, serta perlindungan bagi ibu pekerja dan anak selama periode emas (1.000 hari pertama kehidupan). Sebagai informasi, UU ini telah disahkan dan resmi berlaku sejak 2 Juli 2024 lalu.
Pemerintah RI juga menetapkan pengembangan daycare dan dukungan bagi keluarga dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Kebijakan ini menargetkan penguatan modal manusia melalui ekosistem yang mendukung pertumbuhan anak dan produktivitas orang tua dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
“Kita ingin membangun hubungan industrial yang tidak hanya berorientasi pada produktivitas ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia. Daycare bukan sekadar fasilitas kesejahteraan pekerja, melainkan investasi strategis bagi produktivitas, daya saing perusahaan, dan kualitas generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Indah Anggoro Putri. (ADR)