JAKARTA, AFU.ID - Anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun (BSN), resmi mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Jumat (24/7/2026). Pengalihan status dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan ini diperoleh setelah mendapat jaminan langsung dari Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean, menyambut positif keputusan pengalihan status penahanan kliennya yang disertai kewajiban wajib lapor tersebut. Pihaknya menilai perkara yang menjerat BSN murni merupakan perdata perbankan dan hubungan bisnis yang terdampak situasi pandemi.
"Perkara ini murni hubungan bisnis yang mengalami kendala saat pandemi sehingga dilakukan restrukturisasi kredit," ujar Hermansyah. Ia menambahkan, permohonan perlindungan hukum sebelumnya telah diajukan timnya kepada Komisi III DPR RI karena kewajiban perusahaan kepada pihak bank sejatinya telah diselesaikan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menegaskan, jaminan dan pengawasan yang diberikannya merupakan wujud perlindungan hak warga negara guna memastikan proses hukum berjalan adil (due process of law) sesuai dengan semangat kerangka hukum KUHP dan KUHAP yang baru. "Hari ini berlaku KUHP dan KUHAP yang baru sehingga proses penegakan hukum harus berjalan lebih berimbang dan mengedepankan perlindungan hak warga negara," terang Hinca.
Hinca menjelaskan, pedoman pemidanaan saat ini mengharuskan penyidik mencermati unsur niat jahat (mens rea) secara ketat sebelum menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. "Kalau dulu mungkin orang ditangkap dan ditahan lebih dahulu, sekarang tidak bisa lagi seperti itu... Setelah saya membaca perkara ini, menurut saya yang terjadi adalah persoalan restrukturisasi kredit yang dipengaruhi kondisi pandemi COVID-19 dan hal tersebut perlu diuji secara objektif," tegas politikus tersebut.
Kasus yang menyeret Beny Saswin Nasrun berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang bersama Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada sepanjang periode 2013–2020.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan fasilitas kredit tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp34 miliar. Penyidik menetapkan BSN sebagai tersangka pada 29 Desember 2025.
Ia sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinilai tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidikan pada Januari 2026. BSN akhirnya menjalani proses hukum dan mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
MAR