JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan aturan ganjil genap di sejumlah akses gerbang tol Jakarta bukan kebijakan baru. Pembatasan berlaku karena akses tersebut bersinggungan langsung dengan ruas jalan protokol yang sudah masuk kawasan ganjil genap.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan klarifikasi itu disampaikan setelah beredar informasi di media sosial mengenai pemberlakuan ganjil genap di 28 gerbang tol keluar dan masuk Jakarta.
“Sebenarnya itu bukan kebijakan baru ya. Jadi, titik gerbang keluar dan masuk jalan tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan ganjil genap yang sudah ada,” kata Komarudin dalam keterangannya, Jumat.
Komarudin menjelaskan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Sejumlah ruas seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk telah lama masuk kawasan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor.
Menurut dia, akses gerbang tol yang langsung terhubung dengan ruas jalan tersebut otomatis mengikuti ketentuan ganjil genap. Pengendara yang keluar atau masuk melalui akses itu tetap harus memperhatikan pelat nomor kendaraan dan waktu pemberlakuan pembatasan.
“Gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku,” ujarnya.
Komarudin menegaskan ganjil genap tidak berlaku di dalam jalur bebas hambatan. Ia mengatakan pengaturan di dalam jalan tol merupakan kewenangan pengelola jalan tol, bukan bagian dari kebijakan pembatasan ganjil genap Pemprov DKI Jakarta.
“Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap,” katanya.
Terkait informasi yang menyebut terdapat 28 titik akses gerbang tol terdampak ganjil genap, Komarudin meminta masyarakat memastikan daftar lokasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Polda Metro Jaya memastikan penindakan terhadap pelanggar tetap dilakukan melalui kamera tilang elektronik atau ETLE. Polisi mengimbau pengendara memperhatikan rambu dan jadwal ganjil genap sebelum melintas di akses tol yang terhubung dengan ruas jalan pembatasan. (RHU)