JAKARTA, AFU.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta memfasilitasi prosesi akad nikah putri seorang warga binaan, Sabtu (25/7/2026). Langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen pihak lapas dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan untuk tetap menjalankan tanggung jawabnya dalam keluarga.
Warga binaan berinisial RAS berkesempatan menikahkan secara langsung putri kandungnya meski dirinya tengah menjalani masa pembinaan di balik jeruji besi. Suasana haru dan khidmat mewarnai prosesi ijab kabul yang digelar sederhana di Masjid Al-Fajar, kompleks Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Kepala Lapas Kelas IIA Yogyakarta, Marjiyanto, menjelaskan bahwa pemberian fasilitas pernikahan tersebut merupakan bentuk pelayanan standar dalam memenuhi hak dasar serta peran sosial warga binaan sebagai kepala keluarga. "Pelaksanaan prosesi pernikahan ini adalah wujud nyata komitmen Lapas dalam memenuhi hak-hak dasar warga binaan," tegas Marjiyanto di Yogyakarta.
Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kemantren Pakualaman. Acara tersebut disaksikan oleh jajaran keluarga kedua mempelai, petugas lapas, serta sesama warga binaan yang menjadi santri di Madrasah Al-Fajar.
Marjiyanto menambahkan, pelayanan ini diberikan tanpa persiapan yang terkesan berlebihan, melainkan berjalan sesuai dengan koridor prosedur standar pelayanan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan. "Pelayanan ini berjalan sebagaimana mestinya, bukan sesuatu yang harus dipersiapkan secara khusus atau terkesan berlebihan," ujarnya.
Ia menekankan bahwa hak-hak dasar warga binaan, termasuk hak menjalankan ibadah dan kewajiban keluarga, akan selalu diakomodasi selama tidak menyalahi aturan keamanan. "Lapas Yogyakarta senantiasa siap memfasilitasi hak-hak dasar dan ibadah warga binaan kapan pun dibutuhkan, tentunya dengan tetap mematuhi prosedur keamanan yang berlaku," pungkas Marjiyanto.
(ANT/MAR)