AFU.id

Euforia UU PPRT di Hari Kartini, Harapan Baru atau Sekadar Formalitas Legislasi?

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada 21 April 2026, bertepatan dengan Hari Kartini, sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi. Meskipun pengesahan ini dipandang sebagai tonggak penting dalam pemenuhan hak asasi manusia, tantangan tetap ada terkait efektivitas regulasi di lapangan, terutama dalam mekanisme pengawasan di lingkungan rumah tangga yang tertutup. Para pemimpin, termasuk Ketua Komnas Perempuan dan Wakil Ketua DPR RI, menekankan perlunya komitmen untuk memulihkan martabat pekerja dan memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh.

Euforia UU PPRT di Hari Kartini, Harapan Baru atau Sekadar Formalitas Legislasi?
Ilustrasi UU PPRT. (Foto: Gemini AI)

Sentimen Berita

60% sumber condong ke kanan

Kiri20%
IDN Times
Netral20%
Suara
Kanan60%
Liputan6
JPNN
Media Indonesia

Berita Terkait

Pilihan Redaksi