JAKARTA, AFU.ID — Setelah melintasi dinamika politik selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang (UU).
Ketuk palu berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV DPR RI Tahun 2025-2026 pada Selasa, (21/4/2026) yang bertepatan dengan Hari Kartini.
Langkah legislasi tersebut hadir sebagai upaya negara mengintervensi ruang privat guna memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja domestik.
Kendati pengesahan bertepatan dengan momentum simbolis Hari Kartini, efektivitas regulasi tersebut di lapangan masih menjadi sorotan.
Terutama, terkait bagaimana mekanisme pengawasan di dalam rumah tangga yang bersifat tertutup.
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai UU PPRT sebagai instrumen untuk mengubah persepsi publik terhadap pekerjaan domestik.
Menurutnya, regulasi tersebut adalah jawaban atas kerentanan yang pekerja sektor informal alami selama ini.
“Indonesia mencatatkan sejarah baru dalam pemenuhan hak asasi manusia dengan disahkannya UU PPRT,” ungkap Maria Ulfah Anshor dikutip AFU.ID dari Antara pada Rabu, (22/4/2026).
“Ini tonggak penting bagi pemenuhan hak konstitusional warga atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan,” sambung Ketua Komnas Perempuan ini.
Ia menyatakan, Pekerja Rumah Tangga (PRT) bekerja tanpa pengakuan status hukum yang jelas selama 20 tahun.
“Hari ini, negara akhirnya hadir memberikan pengakuan dan perlindungan hukum lebih jelas bagi mereka yang selama ini bekerja dalam ruang privat dan sangat rentan terhadap kekerasan maupun eksploitasi,” tutur Maria Ulfah Anshor.
Dari sisi fungsional, UU PPRT mengatur bahwa perekrutan dapat berjalan melalui perusahaan (P3RT) atau secara langsung, dengan kewajiban pemberian jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Akan tetapi, salah satu poin yang memicu diskusi kritis adalah pelibatan struktur masyarakat terkecil, seperti RT/RW, dalam fungsi pengawasan guna mencegah tindak kekerasan.
Penjelasan DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa negara berkomitmen penuh untuk menghapus praktik yang merendahkan martabat pekerja.
“Kita tidak hanya mengesahkan undang-undang, tapi sedang memulihkan martabat jutaan PRT,” ujarnya.
“Bertepatan dengan Hari Kartini, negara memberikan hadiah nyata berupa kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bekerja dalam sunyi tanpa perlindungan,” tambahnya.
Sari Yuliati juga menekankan pentingnya standarisasi ekonomi bagi para pekerja.
“Tidak boleh lagi ada praktik yang merugikan dan merendahkan martabat pekerja rumah tangga,” papar Wakil Ketua DPR RI ini.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh,” lanjut legislator asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
Secara netral, keberhasilan UU PPRT tak hanya bergantung teks undang-undang, melainkan pada aturan turunan yang diamanatkan rampung dalam waktu satu tahun.
Tantangan birokrasi muncul pada bagaimana pemerintah daerah menyelaraskan pengawasan tanpa melanggar privasi pemberi kerja, sembari tetap menjamin hak-hak normatif pekerja.
Menutup keterangannya, Sari Yuliati mengingatkan bahwa pengesahan UU PPRT hanyalah awal dari perjalanan panjang kesetaraan.
“Momentum Hari Kartini ini harus menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan belum selesai,” ucapnya.
“Mulai hari ini, kita semua pekerja, tidak ada lagi istilah asisten atau pandangan merendahkan lainnya,” pungkasnya. (ADR/FAD)