AFU.id

Hukuman Mati Koruptor: Sudah Ada Aturannya, Mengapa Tak Pernah Dipakai?

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan langkah tegas tersebut, mengingat korupsi telah menjadi kejahatan luar biasa yang berdampak negatif pada negara. Meskipun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur kemungkinan hukuman mati dalam keadaan tertentu, hingga kini belum ada koruptor yang dijatuhi hukuman tersebut, menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas penegakan hukum dan moralitas dalam menghadapi kasus korupsi di Indonesia. Berbagai pandangan muncul, dengan MUI menekankan perlunya hukuman mati dan pemiskinan aset hasil kejahatan, sementara DPR lebih fokus pada pemulihan kerugian negara melalui peraturan tentang perampasan aset.

Hukuman Mati Koruptor: Sudah Ada Aturannya, Mengapa Tak Pernah Dipakai?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor MUI Jakarta. (Foto Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi