Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Merasa Institusinya Direndahkan, Terdakwa Siram Air Keras untuk Beri Efek Jera ke Andrie Yunus
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Sidang perdana pembacaan dakwaan empat terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
JAKARTA, AFU.ID — Oditur persidangan sidang perdana kasus penyiraman air keras KontraS, Andrie Yunus, mengungkapkan empat terdakwa melakukan perbuatan keji tersebut atas dasar kekesalan terhadap korban karena merasa institusinya direndahkan.
Diketahui, dalam persidangan terungkap kronologi yang melatar belakangi perkara penyiraman air keras tersebut.
Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Oditur, Oditur menjelaskan terdapat obrolan pada 11 Maret 2026 pukul 18:30 WIB antara terdakwa 1 terdakwa 2 terdakwa 3 dan terdakwa 4 setelah buka puasa.
Sebagai informasi, terdakwa 1 bernama Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Terdakwa 2 bernama Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW). Terdakwa 3 Bernam Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) dan Terdakwa 4 bernama Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Oditur melanjutkan bacaan dakwaan, dalam obrolan yang diketahui dilakukan di Mess BAIS TNI tersebut, terdakwa 1 mulai membahas kekesalannya terhadap Andrie Yunus, kemudian menilai Andrie Yunus menuduh institusinya, TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor KontraS.
“Terdakwa juga menilai Andrie Yunus menuduh TNI menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir bulan Agustus 2025,” ujar Oditur di Pengadilan Militer Utama, Jakarta Timur, Rabu 29 April 2026.
Dengan latar belakang tersebut, terdakwa 1 mengakui ingin memukul Andrie Yunus guna memberikan efek jera.
“Namun, terdakwa 2 berkata ‘jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat’”, lanjut Oditur.
Dari atas dasar tersebut keempat terdakwa akhirnya bersekongkol untuk melakukan aksi penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.
“Saat itu terdakwa 1 mencari informasi terkait kegiatan Andrie Yunus, hasilnya terdakwa 1 menemukan informasi Andrie memiliki kegiatan acara rutin Kamisan di Monas,” ungkap Oditur.
Setelahnya, keempat terdakwa membagi tugas untuk menetap di lokasi berbeda sesuai dengan tempat yang didatangi secara rutin oleh Andrie Yunus.
“Terdakwa 1 dan 2 ke kantor KontraS, terdakwa 3 dan 4 mencari ke YLBHI,” imbuh Oditur.
Atas perencanaan dalang perkara tersebut, oditur menerapkan pasal berlapis untuk para terdakwa terkait Primer Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih Subsider: Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Lebih jauh, dalam sidang militer perdana hari ini, empat terdakwa tersebut melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi karena mengakui dakwaan oditur. (nad/asw)