JAKARTA, AFU.ID — Pemilik Hotel Sultan, Pontjo Sutowo, bersama kuasa hukumnya Hamdan Zoelva, membuka suara terkait sengketa pengelolaan Hotel Sultan di kawasan Senayan dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang tayang 14 Mei 2026. Dalam perbincangan tersebut, Pontjo menegaskan tidak pernah ada tawaran ganti rugi, meski muncul wacana pengambilalihan bisnis hotel oleh pihak lain.
Pontjo menyebut, hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Namun di tengah proses tersebut, ia menilai sudah ada indikasi upaya mengambil alih bangunan dan bisnis hotel yang selama ini dikelolanya.
“Tidak ada ganti rugi. Tapi bangunan dan bisnisnya mau diambil alih. Dasarnya apa, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Pontjo.
Ia menjelaskan, dalam hukum pertanahan dikenal prinsip kepemilikan horizontal, di mana tanah dan bangunan dapat dimiliki oleh pihak yang berbeda. Karena itu, menurutnya, pengambilalihan bangunan tanpa kejelasan dasar hukum menjadi persoalan serius.
Hamdan Zoelva menambahkan, perkara ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Ia menegaskan, sekalipun nantinya status tanah diputuskan berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL), persoalan kepemilikan bangunan tetap harus diselesaikan secara terpisah.
“Bangunan itu bukan milik negara. Itu milik PT Indobuildco. Jadi bagaimana cara mengeksekusi bangunan milik pihak lain, itu yang harus dijawab,” kata Hamdan.
Dalam diskusi tersebut, Pontjo juga mengungkap indikasi tekanan terhadap operasional hotel. Ia menyebut adanya hambatan perizinan kegiatan yang berdampak langsung pada bisnis.
“Izin acara tidak keluar, kegiatan tidak bisa dilakukan. Itu sama saja mematikan usaha. Tidak ada perintah pengadilan untuk itu,” ujarnya.
Dampaknya, aktivitas hotel menurun drastis dan berimbas pada pendapatan negara dari sektor pajak. Pontjo menyebut kontribusi pajak yang sebelumnya mencapai sekitar Rp80 miliar per tahun kini terdampak akibat terganggunya operasional.
Selain itu, ia menyoroti nasib pekerja yang terdampak. Menurutnya, sekitar 1.000 tenaga kerja, termasuk karyawan tetap dan outsourcing, bergantung pada operasional hotel tersebut.
“Kalau aktivitas bisnis terganggu, semua rugi. Negara kehilangan pajak, karyawan kehilangan penghasilan,” katanya.
Pontjo juga mempertanyakan motif di balik upaya pengambilalihan tersebut. Ia menduga ada kepentingan bisnis karena nilai ekonomi Hotel Sultan yang dinilai besar.
“Kalau bisnis ini tidak menguntungkan, tidak mungkin ada yang mau ambil. Ini karena nilainya besar,” ujarnya.
Meski demikian, Pontjo menyatakan terbuka untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur negosiasi. Ia menegaskan, penyelesaian sengketa tidak akan pernah selesai tanpa dialog antara para pihak.
“Saya selalu terbuka untuk duduk bersama. Semua persoalan bisa diselesaikan lewat perundingan,” kata Pontjo.
Hamdan Zoelva menambahkan, jika memang negara ingin mengambil alih, maka harus ada mekanisme ganti rugi yang jelas, termasuk nilai bangunan dan hak atas tanah yang dihitung secara bersama.
Diskusi tersebut juga menyinggung perlunya kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Hingga kini, pihak Pontjo masih menunggu proses hukum berjalan sembari membuka ruang dialog sebagai jalan penyelesaian. (*)