Jakarta, AFU.ID - Ratusan orang melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). Mereka menuntut penundaan dan pembatalasan eksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Senayan.
Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Sipil Pembela Pribumi itu terdiri dari mahasiswa dan elemen masyarakat sipil. Koordinator Koalisi Sipil Pembela Pribumi, Alhams Qamarallah, menegaskan aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan.
"Kami hadir bukan untuk menggugat putusan pengadilan. Kami menghormati negara hukum dan menghormati proses peradilan. Namun kami ingin menyampaikan bahwa ada aspek keadilan yang menurut kami belum diperhatikan," kata Alhams, mengutip Elshinta, Senin (15/6).
Massa meminta PN Jakarta Pusat agar membuka ruang dialog antarpihak yang bersengketa. Mereka menolak eksekusi paksa terhadap lahan yang disengketakan. "Kami meminta pengosongan itu dibatalkan dan para pihak duduk bersama untuk mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak," ujar Alhams.
Mereka menilai proses pengosongan Hotel Sultan dilakukan tergesa-gesa, sementara masih ada persoalan hukum yang belum final dan masih terbuka perdebatan.
Mereka mendorong PT Indobuildco dan Kementerian Sekretariat Negara untuk bernegosiasi sebelum eksekusi dilakukan. Menurut koalisi, perkara Hotel Sultan menyangkut sengketa lahan yang di atasnya terdapat kegiatan usaha hotel, pekerja, tenant, vendor, dan pihak-pihak lain yang dinilai perlu dilindungi haknya.
Koalisi menyampaikan enam tuntutan dalam aksi tersebut, yakni pembatalan atau penundaan eksekusi, mendorong negosiasi antarpihak, penghormatan terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil dan semestinya.
Kemudian, perlindungan hak pekerja dan pelaku usaha, penyelesaian sengketa secara transparan, serta pengingat dampak eksekusi terhadap kepastian hukum dan iklim investasi nasional. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Menurut pantauan Detik di lokasi, Hotel Sultan masih beroperasi menjelang proses pengosongan yang rencananya akan dilakukan pada 18 Juni 2026. Sisa tiga hari dari sekarang. Pegawai hotel pun masih melayani seperti biasa. Mulai dari petugas di lobi depan, resepsionis, petugas kebersihan, hingga pegawai restoran.
Menurut keterangan pihak Hotel Sultan, mereka masih akan beroperasi hingga 18 Juni 2026. Untuk pemesanan di hari berikutnya, tamu diminta mengonfirmasi terlebih dahulu secara online dan travel agent yang bekerja sama dengan mereka.
"Infonya sih kita belum tahu dikosongkan semua atau bagaimana. Operasional kita masih tetap running sampai 18 Juni," kata salah satu pegawai hotel.
Berdasarkan surat pemberitahuan eksekusi pengosongan dari pengadilan, eksekusi akan dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan, yakni 18 Juni 2026. Amar putusan pengadilan menyatakan tanah eks HGB 26/Gelora, eks HGB 27/Gelora, beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya harus diserahkan kepada negara. Adapun persiapan eksekusi pengosongan telah dilakukan dan disiapkan secara intens.
"Pengadilan dalam suratnya sudah mengimbau agar PT Indobuildco, penghuni, serta pihak lain yang menduduki kawasan Blok 15 GBK untuk meninggalkan/mengosongkan kawasan Blok 15 secara sukarela," kata Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, Selasa (26/5/2026).
Pontjo Sutowo punya waktu 23 hari untuk mengosongkan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK. Hal itu usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan tanggal eksekusi pengosongan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026.
Menurut Kharis, jeda waktu yang diberikan oleh pengadilan cukup bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan atau meninggalkan kawasan Blok 15 GBK. Pengosongan itu semestinya dapat dilakukan secara sukarela.
Menurutnya, jeda waktu itu cukup untuk melakukan pengosongan, termasuk bagi penghuni apartemen Hotel Sultan. Terkait pengosongan bagi penghuni itu, juga telah diatur dalam putusan PN Jakpus.
Disebutkan bahwa agar penghuni atau siapa pun juga yang mendapatkan hak dari Indobuildco untuk mendiami, menempati, atau menduduki tanah serta bangunan untuk mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela.
"Ini penting agar pelaksanaan eksekusi tidak menimbulkan persoalan baru," ujarnya.
Kharis menegaskan penetapan tanggal eksekusi ini adalah ketetapan final yang harus dihormati seluruh pihak. Hal itu sebagaimana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026.
Kharis menegaskan, putusan PN Jakpus sudah final, sehingga pihak terkait diharap menghormati dan mendukung putusan itu. Operasional sebuah hotel dan apartemen wajib berpijak pada izin pemanfaatan ruang serta perizinan berusaha yang valid.
"Kewajiban penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan ruang oleh PT Indobuildco adalah perintah hukum yang wajib ditaati, bukan sekadar imbauan administratif," ucapnya.
Ketetapan Hukum Sah
Kharis menyebut, posisi hukum pemerintah telah kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya hukum lain yang bersifat administratif. Proses eksekusi akan dilakukan setelah koordinasi dengan pihak terkait.
Menurut Kharis, seluruh tahapan eksekusi, mulai aanmaning (teguran) hingga constatering (pemeriksaan lapangan), telah dilalui secara sah. Dengan demikian, pelaksanaan eksekusi riil tinggal menunggu realisasi di lapangan.
Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan blok 15 diterbitkan pada Kamis (30/4/2026) oleh Ketua PN Jakarta Pusat. "Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat," ujar Kharis.
Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menuturkan, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek, termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di Blok 15," tandas Rakhmadi.
Rakhmadi menambahkan, pemerintah akan menyediakan posko layanan untuk mendampingi pihak-pihak yang terdampak selama proses transisi.
Lahan bekas Hotel Sultan akan dimanfaatkan sebagai ruang publik tertata dengan akses transportasi terpadu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Langkah ini juga dilakukan untuk memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terselesaikan. (EER)