JAKARTA - AFU.ID, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), atau tempat berdirinya Hotel Sultan, Kamis (30/4/2026).
Permohonan pengosongan Blok 15 GBK itu datang dari Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) guna mengembalikan hak pengelolaan aset negara setelah sebelumnya ada di tangan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo menjelaskan penataan area itu bertujuan memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terbayar selama puluhan tahun.
"Kami akan menjalankan proses eksekusi pengosongan dengan memperhatikan semua aspek,” kata Afif Kusumo, Selasa (13/5/2026).
Soal nasib karyawan hotel serta vendor yang selama ini bekerja di sana, akan dipertimbangkan agar ketemu jalan keluarnya.
Sementara itu, Kementerian Sekretariat Negara, sebagai penanggung jawab utama aset negara, termasuk kawasan GBK, menyiapkan fasilitas khusus untuk memitigasi dampak sosial dari pengosongan lahan tersebut.
Fasilitas ini berfungsi sebagai wadah koordinasi bagi pihak-pihak yang terdampak langsung dari putusan pengadilan itu.
Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto menyebut, kepastian hukum mengenai eksekusi ini diperkuat oleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terbit pada Kamis (30/04/2026).
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum,” ungkapnya.
Langkah pengosongan ini bersifat serta merta atau uitvoerbaar bij voorraad. Artinya, hingga ada upaya hukum administratif lainnya, proses pengosongan tidak bisa dihambat. Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengamanan aset negara untuk rakyat.
Pengelola Minta Ganti Rugi
Sementara itu, Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva menyatakan keberatan terhadap rencana eksekusi fisik bangunan tersebut. Karena status kepemilikan bangunan masih disengketakan.
Hamdan menjelaskan, bangunan Hotel Sultan bukan termasuk Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT), karenanya, ia tidak bisa dieksekusi.
Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi sesuai aturan Mahkamah Agung yang mewajibkan penyediaan uang jaminan dalam pelaksanaan putusan serta-merta.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," kata dia.
Pengelola tetap teguh pendirian. Pengambilalihan bangunan secara sepihak tanpa ganti rugi melanggar hak kepemilikan mereka.
Seperti diberitakan Kompas (9/2/2026), pihak pengelola hotel meminta uang jaminan atau ganti rugi sebesar Rp 28,292 triliun. Angka itu dinilai setara dengan kerugian yang diderita akibat penyerahan kepemilikan Hotel Sultan kepada pemerintah.
Awal Mula Sengketa
Sengketa lahan Hotel Sultan ini sudah berlangsung sejak tahun 2000. Saat itu, masa Hak Guna Bangunan (HGB) akan segera berakhir. PT Indobuildco mengajukan permohonan perpanjangan.
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan itu, lalu menerbitkan surat keputusan perpanjangan HGB pada 13 Juni 2002.
Perpanjangan itu berlaku selama 20 tahun, terhitung mulai 4 Maret 2003.
Sayangnya, keputusan itu diterbitkan tanpa ada rekomendasi dari Badan Pengelola Gelora Senayan (PPKGBK), lembaga di bawah Kemensesneg yang mengelola kawasan Senayan.
Inilah titik awal munculnya konflik itu. Perpanjangan HGB itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp 1,93 triliun.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset Gelora Senayan pun mulai diselidiki Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 27 Oktober 2005.
Setahun berselang, tepatnya pada 2006, PT Indobuildco mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status hak pengelolaan lahan.
Sejumlah lembaga negara, antara lain BPN, Sekretariat Negara, Badan Pengelola GBK, Kejaksaan Agung, Kanwil BPN DKI Jakarta, serta Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tergugat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan HGB milik Indobuildco sah secara hukum. Sebaliknya, surat keputusan BPN mengenai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diklaim Kementerian Sekretariat Negara dinilai mengandung cacat hukum.
Seiring berjalannya proses hukum, hotel yang sebelumnya bernama Hotel Hilton resmi berganti nama menjadi Hotel Sultan pada 23 Agustus 2006, menyusul berakhirnya kerja sama dengan Hilton Internasional.
Di era Presiden Joko Widodo, Kepala BPKP Yusuf Ateh menyampaikan bahwa seluruh aset milik negara, termasuk kawasan Hotel Sultan, akan diaudit guna memastikan status hukum dan nilai aset tersebut.
Sementara itu, PT Indobuildco kembali mengajukan permohonan, namun kembali ditolak.
Putusan itu memastikan tidak akan memberikan perpanjangan HGB atas lahan Hotel Sultan. Konsekuensinya, lahan Hotel Sultan akan sepenuhnya kembali ke bawah penguasaan Kementerian Sekretariat Negara, dan pengelolaan kawasan tersebut akan diambil alih oleh pemerintah dari pihak swasta. (EER)