JAKARTA, AFU.ID – Nama Pontjo Sutowo kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi pengosongan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Pontjo dikenal sebagai bos PT Indobuildco, perusahaan yang selama ini mengelola Hotel Sultan. Namanya melekat dalam sengketa panjang hotel tersebut karena PT Indobuildco merupakan perusahaan yang didirikan ayahnya, Ibnu Sutowo, mantan bos minyak sekaligus tokoh militer pada masa Orde Baru.
Eksekusi Hotel Sultan menjadi babak akhir sengketa lahan Blok 15 GBK yang berlangsung puluhan tahun. Negara menyatakan hak guna bangunan atau HGB PT Indobuildco telah berakhir, sementara pihak perusahaan selama ini mengklaim masih memiliki hak atas pengelolaan lahan tersebut.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan, lahan eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang sejak awal dibebaskan pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan Asian Games. “Tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke-4,” kata Bambang di lokasi eksekusi, Kamis (18/6/2026).
Menurut Bambang, pengambilalihan aset tersebut juga sejalan dengan arahan pemerintah untuk menertibkan aset negara yang selama ini dikuasai pihak lain. “Kita harus mengembalikan semua aset itu di bawah kontrol negara,” tegasnya.
Polemik itu berakhir setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2025 memenangkan negara dan menggugurkan tuntutan PT Indobuildco. Putusan tersebut kemudian berlanjut pada proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan. Proses pengosongan sempat diwarnai kericuhan. Massa dari pegawai hotel dan pendukung PT Indobuildco terlibat bentrok dengan aparat gabungan TNI dan Polri yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.
Dari Ibnu Sutowo ke Pontjo Sutowo
Pontjo Sutowo lahir di Palembang pada 1950. Ia merupakan anak keempat dari tujuh anak Ibnu Sutowo. Saat Pontjo masih kecil, Ibnu Sutowo membawanya ke Jakarta setelah mendapat penugasan di ibu kota. Karier Ibnu Sutowo kemudian terus menanjak. Dari seorang dokter militer, ia masuk dalam jajaran pejabat penting di sektor minyak bumi hingga akhirnya dikenal sebagai bos PT Pertamina.
Di masa Ibnu Sutowo memimpin Pertamina, cikal bakal Hotel Sultan mulai dibangun. Pada 1971, pembangunan hotel yang saat itu bernama Jakarta Hilton International dimulai di kawasan GBK. Pontjo ketika itu belum terlibat dalam pengelolaan hotel. Ia masih berusia awal 20-an dan tercatat sebagai mahasiswa teknik mesin. Namun, pada periode yang sama, Pontjo mulai merintis bisnis bersama saudaranya, Adiguna Sutowo, melalui PT Adiguna Shipyard yang bergerak di bidang galangan kapal.
Bisnis tersebut menjadi salah satu pintu masuk Pontjo dalam dunia usaha. Perusahaannya berkembang dari produksi tongkang kecil hingga mampu membuat kapal tanker. Hotel Sultan mulai beroperasi pada 1976. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 1982, Pontjo mulai masuk lebih dalam ke pengelolaan hotel tersebut.
Ia mengambil alih manajemen PT Indobuildco, perusahaan yang sebelumnya didirikan Ibnu Sutowo untuk mengoperasikan hotel mewah di kawasan GBK itu. Sejak saat itu, Pontjo semakin dikenal dalam bisnis perhotelan. Ia pernah memimpin Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI. Pontjo tercatat menjadi Ketua PHRI pada 1986, lalu menjabat sebagai ketua umum organisasi tersebut pada periode 1989 hingga 2001.
Sengketa Puluhan Tahun Berakhir Eksekusi
Namun, posisi Pontjo di PT Indobuildco juga membuatnya ikut berada dalam pusaran sengketa Hotel Sultan. Sebab, polemik lahan hotel tersebut telah muncul sejak lama, terutama terkait asal-usul pembangunan hotel dan status pengelolaan lahan di kawasan GBK. Awalnya, pembangunan hotel disebut berangkat dari kebutuhan Jakarta memiliki hotel bertaraf internasional. Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, menginginkan adanya tambahan hotel untuk mendukung kegiatan konferensi internasional.
Permintaan itu kemudian disanggupi Ibnu Sutowo. Lahan di kawasan GBK disiapkan, sementara pembangunan dan pengelolaan hotel dilakukan melalui PT Indobuildco. Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara, Chandra Hamzah, menegaskan pemerintah memiliki dokumen pembebasan lahan kawasan tersebut sejak era persiapan Asian Games.
“Saya bisa sampaikan di sini bahwa pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games keempat di Jakarta,” kata Chandra. Chandra juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki bukti pembebasan tanah tersebut.
“Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi, bukan cuma sekadar bicara,” ujarnya. Namun, persoalan muncul karena PT Indobuildco belakangan diketahui sebagai perusahaan swasta milik Ibnu Sutowo. Ali Sadikin disebut semula mengira perusahaan itu merupakan bagian dari Pertamina atau perusahaan milik negara.
Sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan mulai menguat pada 2000, saat masa berlaku HGB PT Indobuildco dipersoalkan. Sejak saat itu, polemik antara negara dan perusahaan terus bergulir di meja hijau. Pontjo Sutowo kemudian menjadi figur penting dalam perjalanan panjang sengketa tersebut. Sebagai pimpinan PT Indobuildco, ia berada di garis depan perusahaan yang mempertahankan klaim pengelolaan Hotel Sultan.
Namun, sengketa panjang itu akhirnya berujung pada pengosongan lahan. Negara mengambil alih lahan Blok 15 GBK setelah pengadilan memenangkan pemerintah dan menyatakan eksekusi dapat dilakukan. Dengan demikian, pengosongan Hotel Sultan tidak hanya menjadi penanda berakhirnya sengketa aset negara. Peristiwa itu juga menutup satu babak panjang warisan bisnis keluarga Ibnu Sutowo yang selama puluhan tahun melekat pada Hotel Sultan. (FAD)