AFU.id

Tarik-Ulur Eksekusi Hotel Sultan, Gugatan Perdata 50 tahun yang Tak Pernah Tuntas

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Secara hukum, HGB yang berdiri di atas tanah HPL (Hak Pengelolaan) memiliki sifat "menumpang". Artinya, ketika masa berlaku HGB habis, kendali penuh kembali ke pemegang HPL (Negara). Tanpa rekomendasi dari pemegang HPL, BPN secara legal tidak bisa memperpanjang HGB tersebut

Tarik-Ulur Eksekusi Hotel Sultan, Gugatan Perdata 50 tahun yang Tak Pernah Tuntas
Hamdan Zoelva mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini menjadi kuasa hukum PT Indo Buildco (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi