JAKARTA, AFU.ID - Kasus eksekusi Hotel Sultan tampaknya masih akan berlarut-larut. Pasalnya, pihak PT Indobuildco, selaku pengelola kawasan tersebut, melalui tim hukumnya, menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno yang mencakup Hotel Sultan.
Keberatan tersebut, didasari oleh belum adanya uang jaminan yang disiapkan pemohon eksekusi sebagai bentuk antisipasi kerugian di masa depan. Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa nilai jaminan yang diminta harus setara dengan seluruh nilai aset properti di lokasi tersebut.
"Nilai saja bangunan hotel itu berapa, senilai bangunan hotel itu," ujar Hamdan Zoelva, dalam keterangannya, Rabu, (6/5/2026) seperti dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) yang merupakan kawasan Hotel Sultan, dapat dilaksanakan. Ketetapan yang diterbitkan pada 30 April 2026 itu mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya.
“PN Jakarta Pusat menilai bahwa permohonan pelaksanaan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum dan untuk itu menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan," ujar kuasa hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto dalam keterangan pers PPKGBK yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (4/5/2026).
Penetapan PN Jakpus itu menjadi dasar hukum bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan di kawasan Hotel Sultan. Selain itu, menurut dia, posisi hukum pemerintah saat ini sudah sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif.
"Proses eksekusi akan segera dilakukan setelah koordinasi dengan semua pihak terkait," tutur Kharis.
"Seluruh prosedur atau tahapan eksekusi mulai dari aanmaning hingga constatering telah dilalui secara sah, sehingga hanya menunggu realisasi eksekusi riil atas Blok 15," tambah dia.
Hanya saja, kata hamdan Zoelva, merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 Tahun 2001, pihak eksekutor wajib membayar uang jaminan jika ikut melakukan eksekusi putusan serta merta. Permintaan ganti rugi tersebut telah disampaikan sebelumnya dengan angka mencapai Rp 28,292 triliun. Jumlah ini diklaim setara dengan nilai pelepasan kepemilikan Hotel Sultan kepada pihak pemerintah.
"Aanmaning ( teguran atau peringatan resmi dari Ketua Pengadilan kepada pihak yang kalah-red) itu dalam hukum acara menyampaikan peringatan agar menjalankan sendiri putusan itu. Nah tadi kami sampaikan kami keberatan. Kami keberatan karena ada beberapa hal," kata Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai langkah eksekusi prematur karena proses banding dan kasasi masih berjalan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan eksekusi pada 30 April 2026 untuk mengabulkan permohonan Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK.
"Pengadilan telah menyatakan permohonan eksekusi ini sah secara hukum, sehingga penetapan tersebut menjadi landasan bagi negara untuk segera menertibkan dan mengosongkan Blok 15," ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Kharis menekankan bahwa seluruh prosedur hukum mulai dari aanmaning hingga constatering telah terpenuhi sepenuhnya. Pihak pemerintah saat ini hanya tinggal menunggu koordinasi lintas instansi untuk pelaksanaan teknis di lapangan.
"Seluruh tahapan prosedural sudah dijalankan sesuai ketentuan, jadi saat ini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di lapangan setelah koordinasi lintas instansi rampung," kata Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK.
Sengketa lahan Hotel Sultan antara pemerintah (Sekretariat Negara/PPK GBK) dan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo merupakan salah satu konflik agraria paling kompleks di Indonesia. Kasus ini berlarut-larut karena adanya tumpang tindih antara hak atas tanah dan klaim hak pengelolaan yang telah berlangsung selama lebih dari 50 tahun.
Awal perkara ini bermula di tahun 1971. Ketika itu, Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin, memberikan izin kepada PT Indobuildco untuk membangun hotel bertaraf internasional guna menyambut konferensi pariwisata. Sebagai imbalannya, perusahaan diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun.
Kemudian di tahun 1989, di tengah masa berlaku HGB, pemerintah menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara. Secara hukum, lahan tersebut menjadi aset negara, namun HGB Indobuildco tetap berjalan di atas lahan HPL tersebut hingga berakhir pada tahun 2003.
Memasuki tahun 2003, saat HGB berakhir, Indobuildco berhasil memperpanjang HGB-nya (HGB No. 26 dan 27) untuk masa 20 tahun lagi tanpa persetujuan eksplisit dari pemegang HPL (Setneg). Hal inilah yang menjadi benih konflik hukum yang panjang karena adanya perbedaan tafsir mengenai izin perpanjangan.
Pada Maret dan April 2023, masa berlaku HGB hasil perpanjangan tersebut resmi berakhir. Pemerintah melalui PPK GBK meminta Indobuildco mengosongkan lahan, namun pihak perusahaan bertahan dengan argumen bahwa mereka masih memiliki hak prioritas untuk memperpanjang kembali atau memperbarui hak tersebut.
Beberapa faktor hukum yang membuat sengketa ini seolah tidak berujung. Pertama, adanya dualisme klaim dasar hak. Pemerintah berpijak pada Keputusan Presiden dan HPL yang menyatakan tanah tersebut adalah aset negara (Barang Milik Negara). Sebaliknya, Indobuildco merasa tanah tersebut tidak pernah menjadi aset negara karena proses pembebasan tanah awal dilakukan oleh perusahaan, bukan negara.
Kedua, rentetan gugatan perdata dan PTUN. Kedua belah pihak saling gugat. Saat pemerintah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), pihak perusahaan melakukan manuver melalui jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK pencabutan hak atau surat-surat dari BPN.
Meski pemerintah telah memenangkan PK berkali-kali, eksekusi fisik lahan sering terkendala masalah teknis dan keberatan hukum baru (novum) yang diajukan terus-menerus oleh pihak swasta.
Secara hukum, HGB yang berdiri di atas tanah HPL (Hak Pengelolaan) memiliki sifat "menumpang". Artinya, ketika masa berlaku HGB habis, kendali penuh kembali ke pemegang HPL (Negara). Tanpa rekomendasi dari pemegang HPL, Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara legal tidak bisa memperpanjang HGB tersebut.
Di sisi lain, pihak Indobuildco sering berargumen mengenai kepemilikan bangunan. Namun, dalam hukum tanah Indonesia, jika hak atas tanahnya berakhir, maka status bangunan di atasnya mengikuti perjanjian awal. Jika perjanjian awal menyatakan lahan harus dikembalikan dalam keadaan kosong atau menjadi milik negara, maka bangunan tersebut secara otomatis beralih status hukumnya.
Karena lahan ini sudah tercatat dalam daftar aset negara, melepaskannya kepada pihak swasta tanpa prosedur pemindahtanganan yang ketat (seperti persetujuan DPR) bisa berisiko menimbulkan kerugian negara. Hal inilah yang membuat pemerintah bersikeras melakukan pengosongan.
Secara legal-formal saat ini, status HGB PT Indobuildco telah mati/berakhir. Lahan tersebut kini sepenuhnya berada di bawah otoritas pemegang HPL (PPK GBK).
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan rencana pengosongan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) tetap berjalan sesuai jalur (on track) dan ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Kemensetneg dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan tidak ada keterlambatan dalam proses eksekusi. Pasalnya, penetapan pelaksanaan eksekusi baru diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 April 2026.
“Secara waktu tidak ada yang lama, karena seluruh tahapan dijalankan secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kharis, seperti dikutip dikonfirmasi Kontan, Rabu (6/4/2026).
Kharis menegaskan, proses eksekusi termasuk pengosongan Blok 15 akan segera dilakukan setelah seluruh koordinasi lintas instansi diselesaikan. Lebih lanjut, ia memastikan setiap prosedur dilalui secara cermat agar pelaksanaan di lapangan tidak memunculkan persoalan hukum baru.
Sementara itu, Direktur PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo memastikan, operasional di kawasan Blok 15 GBK akan memperhatikan semua aspek. Termasuk keberlanjutan nasib para karyawan dan vendor yang selama ini menggantungkan hidupnya di lahan tersebut.
"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi," ujar Rakhmadi.
Pemerintah melalui PPKGBK akan mengembalikan Blok 15 sebagai kawasan publik yang hijau, modern, tertata, produktif serta terintegrasi dengan akses transportasi. "Sekaligus memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun," tambah Rakhmadi.
MAR