JAKARTA, AFU.ID - Rencana eksekusi pengosongan paksa eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026, terus memicu polemik nasional. Kubu PT Indobuildco milik Ponjto Sutowo melayangkan perlawanan keras dari sisi hukum agraria dan menuding adanya motif state capture oleh oligarki "Sembilan Naga" yang menjadikan hotel legendaris itu tumbal investor Ibu Kota Nusantara (IKN).
Di sisi lain, pemerintah melalui PPKGBK berkukuh bahwa eksekusi ini murni langkah final penyelamatan aset negara yang juga menuntut royalti senilai Rp809 miliar. Namun, jika ditarik benang merahnya, kisruh Hotel Sultan hanyalah puncak gunung es dari karut-marut penataan ruang dan perizinan komersial di Indonesia.
Sejarah mencatat, komodifikasi lahan publik, daerah resapan air, hingga zona hijau demi kepentingan bisnis perhotelan dan mal raksasa telah terjadi masif di berbagai wilayah. Sering kali, raksasa properti seperti Grup Lippo hingga hotel di daerah lolos dari jerat hukum, bahkan tetap eksis meski menabrak aturan tata ruang.
Berikut adalah rentetan kronika pelanggaran tata ruang dan perizinan properti komersial yang sempat—dan masih—menjadi polemik besar di tanah air:
Kasus Hotel Prima Katulampa hingga Destinasi Puncak (Bogor)
Bergeser ke wilayah penyangga ibu kota, kasus teranyar terjadi di Kota Bogor. Komisi III DPRD Kota Bogor sempat mendesak penghentian total proyek pembangunan Hotel Prima Katulampa karena ditengarai kuat menyalahi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan yang sah.
Berdasarkan data resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor, proyek yang berlokasi di kawasan eks Bumi Katulampa ini tidak memiliki catatan izin operasional atas nama Hotel Prima maupun pemilik sebelumnya. Pembangunan hotel terus berjalan di tengah protes warga RT 01 RW 19 Kelurahan Katulampa yang mengeluhkan dampak dari proyek tersebut.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor juga mengungkap bahwa proyek tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen yang menjadi syarat utama sebelum pembangunan dilaksanakan.
Lebih jauh lagi, lokasi proyek disebut berada di kawasan yang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor diperuntukkan sebagai area permukiman. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara fungsi bangunan yang dikembangkan dengan peruntukan kawasan yang telah ditetapkan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib berjalan sesuai koridor hukum. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan syarat utama dalam menjaga ketertiban pembangunan di Kota Bogor.
"Jangan sampai ada pembangunan yang menimbulkan persepsi bahwa aturan bisa diabaikan. Semua pihak harus tunduk pada ketentuan yang berlaku," katanya, dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi III DPRD Kota Bogor bersama sejumlah instansi teknis Pemerintah Kota Bogor, Jumat (5/6/2026).
Komisi III DPRD Kota Bogor juga mendesak Satpol PP Kota Bogor untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas dan progresif, mengingat Surat Peringatan Pertama (SP1) yang telah dilayangkan sebelumnya diabaikan oleh pengembang.
"Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan ke depan entah itu penyegelan atau pemasangan plang," kata Wakil Ketua Komisi III Bogor, DPRD Abdul Rosyid.
Pelanggaran di Bogor kian masif jika melihat ke arah hulu. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mencatat, sekitar separuh dari ribuan hotel dan vila di Kawasan Puncak, Bogor, terindikasi melanggar izin tata ruang dan lingkungan.
Nama-nama besar seperti Hotel Seruni hingga Talitta Mountain Resort pernah terseret dalam pusaran investigasi penataan ruang. Wilayah yang seharusnya menjadi daerah tangkapan air demi mencegah banjir Jakarta, justru disulap menjadi beton komersial.
Pelanggaran Tata Ruang dan Perizinan Grup Lippo
Nama besar Grup Lippo tidak luput dari daftar panjang polemik tata ruang di berbagai daerah, mulai dari isu resapan air hingga sengketa Amdal. Salah satu yang paling disorot adalah Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan.
Keberadaan Kemang Village dan Lippo Mall Kemang sempat menuai kritik tajam dari tokoh nasional, termasuk Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mal megah ini dituding berdiri di atas lahan yang dulunya merupakan daerah resapan air berbentuk rawa, memicu banjir parah di kawasan sekitarnya. Pihak pengelola berdalih bangunan berada di zona komersial resmi dan memiliki izin lengkap, meski fungsi ekologis lahannya telah mati.
Di Sumatra, pembangunan Mall Lippo di Jambi sempat berhadapan dengan gugatan hukum dari Walhi dan warga sekitar. Proyek ini diprotes keras karena diduga kuat tidak memiliki dokumen dasar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebelum pembangunan dijalankan.
Komisi Penilai Amdal Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Jambi sempat melayangkan tiga kali surat teguran. Pemerintah Kota Jambi kemudian melarang mal tersebut beroperasi dan menghentikan proses penilaian Amdal di tengah jalan
PT Damarindo sempat menggugat Pemerintah Kota Jambi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi juga mengajukan banding terkait putusan sengketa lingkungan tersebut. Namun upaya banding ini terganjal sikap Pemkot Jambi yang memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan PTUN
Masih dari Lippo, Proyek Orange County (Lippo Cikarang), sempat diguncang demonstrasi massal akibat dugaan pelanggaran Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi. Sesuai beleid tersebut, lahan yang digunakan untuk pembangunan disinyalir diperuntukkan sebagai kawasan industri, bukan perumahan atau komersial.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya suap massal kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait proses penerbitan izin dan revisi Perda tata ruang untuk memuluskan proyek ini. Sejumlah petinggi Lippo Group dan pejabat daerah, termasuk Bupati Bekasi saat itu, ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman atas kasus suap perizinan tersebut.
Kasus Pelanggaran Tata Ruang Senayan Park
Kembali ke kawasan Senayan, proyek pusat perbelanjaan milik Lippo Group, Senayan Park (Spark) di kawasan bekas Taman Ria Senayan, sempat dicabut izinnya pada masa Gubernur Fauzi Bowo karena melanggar peruntukan tata ruang. Pada masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo dan dorongan DPR RI, kawasan ini sempat direncanakan untuk dijadikan hutan kota/RTH.
Pemprov DKI bahkan pernah menyegel area ini agar tidak dibangun mal. Di era Foke, berdasarkan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), khususnya Rencana Peraturan Gubernur mengenai tata ruang, kawasan Waduk Taman Ria Senayan di Kecamatan Tanah Abang masuk dalam sub-wilayah perencanaan untuk kawasan lindung/tata air (waduk) dan ruang terbuka.
Hanya saja, di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), konstruksinya diizinkan berlanjut dan diresmikan setelah melalui proses negosiasi dan penyesuaian izin di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pelanggaran Tata Ruang di Daerah Lain
Pelanggaran tata ruang seolah menjadi pemandangan biasa yang lumrah diputihkan. Di Bekasi, Hotel Metland sempat didemo mahasiswa karena dituding melanggar batas sempadan sungai—zona yang seharusnya steril dari aktivitas komersial demi menjaga bantaran kali. Namun, akhirnya, pembangunan kawasan ini terus berlanjut dan diperluas melalui serangkaian pengembangan infrastruktur dan ekspansi proyek mandiri yang strategis.
Sementara di Bandung, Hotel Pullman yang berdiri tepat di depan Gedung Sate sempat dijatuhi sanksi pelanggaran perizinan karena ketinggian bangunannya menyalahi aturan tata ruang kawasan inti, serta dianggap merusak visual cagar budaya kebanggaan Jawa Barat tersebut.
Karena terbukti melanggar, Pemkot Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota saat itu, Oded M. Danial, menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada pihak pengembang dengan nilai mencapai Rp4,1 miliar. Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam studi tata kelola perencanaan dan penyelesaian sengketa tata ruang di lingkungan perkotaan.
Meski sempat memicu kontroversi panjang di masyarakat dan menjadi polemik tata ruang, sanksi denda diselesaikan oleh pihak manajemen dan hotel saat ini tetap beroperasi secara normal.
Di Jakarta Barat, Mal Taman Anggrek pun tidak luput dari catatan kelam setelah ditengarai berdiri di atas lahan yang secara historis merupakan bagian dari area Hutan Kota Tomang. Jauh sebelum dibangun superblok, wilayah di sekitar Grogol–Tomang tersebut sangat terkenal pada tahun 1985 sebagai area pembibitan dan kebun bunga anggrek.
Isu tata ruang ini sempat menjadi sorotan dan perbincangan publik, yang juga melibatkan sejumlah pusat perbelanjaan lain di Jakarta yang ditengarai mengalami pergeseran fungsi lahan dari rencana tata ruang awal. Toh, Mal tersebut hingga kini tetap berdiri dan beroperasi bahkan mengalami beberapa pengembangan.
Ujian Konsistensi Penegakan Hukum
Kronika di atas membuktikan bahwa sengketa tanah dan bangunan seperti yang menimpa Hotel Sultan bukanlah anomali tunggal, melainkan sebuah pola yang terus berulang. Ketika pelaku bisnis bermodal besar menabrak tata ruang, sanksi yang diberikan sering kali tebang pilih. Sebagian berakhir dengan penyegelan atau ancaman pembongkaran, namun tidak sedikit yang berhasil lolos melalui "pemutihan" izin atau peralihan kebijakan rezim penguasa.
Terlebih setelah terbitnya UU Cipta Kerja. Pakar Hukum Agraria dan Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr. Yance Arizona, SH., MH., MA., pernah mengungkapkan, lewat pemutihan izin, UU Cipta Kerja melegitimasi praktik bisnis ilegal.
"Melalui mekanisme denda administratif, pelanggaran alih fungsi lahan atau izin lokasi diputihkan begitu saja," demikian kata Yance, dikutip dari buku "UU Cipta Kerja & Aturan Pelaksanaannya: Upaya Perampasan Hak-Hak Rakyat atas Tanah" yang diterbitkan oleh LBH Jakarta.
Dalam buku tersebut, Yance mengatakan, pemutihan yang dilakukan membuktikan tesis terkait pembajakan hukum (state capture) di mana instrumen negara dibajak untuk melayani kepentingan oligarki bisnis. Yance Arizona memandang state capture sebagai kondisi di mana kelompok elit atau korporasi mampu mengintervensi pembentukan dan implementasi hukum sejak awal.
Modus operandinya, aturan yang dibuat seolah-olah ditujukan untuk merapikan administrasi atau investasi, tetapi substansinya justru menjadi "karpet merah" untuk melegalisasi penyimpangan yang telah dilakukan sebelumnya oleh korporasi.
Berdasarkan regulasi pasca-UU Cipta Kerja, korporasi yang terbukti menyalahgunakan atau melanggar peruntukan tata ruang diberikan opsi "pemutihan" dengan sekadar membayar sanksi administratif berupa denda Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif.
MAR