AFU.id

Pelanggaran Tata Ruang: Hotel Sultan Bukan Satu-Satunya, Banyak Hotel dan Mall Milik "Orang Besar" di Atas Lahan Terlarang tak Disentuh Pemerintah

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Selain kasus eks Hotel Sultan, banyak kasus pelanggaran tata ruang dan komodifikasi lahan komersial yang masif terjadi di Indonesia. Mulai dari kasus Hotel Prima Katulampa dan kawasan Puncak di Bogor, hingga gurita proyek Grup Lippo seperti Lippo Mall Kemang, Orange County Cikarang, Lippo Mall Jambi, dan Senayan Park (Spark). Sejarah mencatat banyak properti raksasa yang menabrak zona resapan air, sempadan sungai, hingga hutan kota (seperti Mal Taman Anggrek) tetap bisa eksis dan beroperasi normal setelah lolos lewat jalur "pemutihan" izin atau sekadar membayar denda administratif. Menurut pakar hukum agraria UGM, Dr. Yance Arizona, pola ini merupakan bentuk state capture (pembajakan hukum) yang semakin dilegitimasi semenjak terbitnya UU Cipta Kerja

Pelanggaran Tata Ruang: Hotel Sultan Bukan Satu-Satunya, Banyak Hotel dan Mall Milik "Orang Besar" di Atas Lahan Terlarang tak Disentuh Pemerintah
Aktivis Walhi memprotes sikap Pemkot Jambi yang tak mengajukan banding putusan AMDAL Lippo Plaza Jambi (ANTARA)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi