JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengklaim telah menguasai kembali Kompleks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, setelah memenangkan sengketa lahan selama 26 tahun melawan PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo. Setelah aset tersebut kembali ke tangan negara, kini muncul pertanyaan, mau diapakan bekas hotel bintang lima itu?
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah akan menggandeng Badan Pengelola Investasi Danantara untuk merancang skema pengelolaan baru bagi kawasan tersebut. Hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah tengah menyusun konsep pemanfaatan kawasan Hotel Sultan beserta area di sekitarnya bersama Danantara. “Untuk bisa kita optimalkan peruntukannya, sehingga kita berharap juga akan dapat menambah pemasukan kepada negara," kata Prasetyo dalam rapat tersebut.
Proses penataan ulang ini dimulai setelah pemerintah mengambil alih aset tersebut pada 18 Juni lalu, menandai berakhirnya sengketa yang telah bergulir sejak sekitar tahun 2000. Prasetyo menegaskan langkah pengambilalihan itu semata-mata menjalankan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan status lahan tersebut sebagai aset negara dan hak pengelolaan pihak ketiga dinyatakan telah berakhir. “Sehingga kita hanya menjalankan proses hukum berdasarkan hasil ketetapan dari pengadilan,” kata Prasetyo dalam kesempatan yang sama.
Soal masa depan kawasan tersebut, CEO Danantara, Rosan Roeslani sebelumnya telah membocorkan gambaran rencana pengelolaan. Ia menyebut kawasan Blok 15 GBK yang mencakup Hotel Sultan nantinya akan dikelola oleh perusahaan pelat merah, yakni Injourney dan The Meru, begitu persoalan sengketa benar-benar tuntas di Kemensetneg. Rosan menyebut kawasan itu akan disulap menjadi ikon baru Indonesia lewat perombakan desain secara menyeluruh, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbesar kontribusi aset negara terhadap penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Diketahui, hotel yang sebelumnya bernama Hilton Jakarta ini telah dikuasai keluarga Sutowo sejak awal 1970-an, sebelum dikelola langsung oleh Pontjo Sutowo lewat PT Indobuildco sejak 1982. Sengketa dengan negara mulai memanas pada 2000 ketika masa Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan itu dipersoalkan pemerintah.
Konflik berlanjut ke meja hijau sejak 2006, hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan negara pada November 2025 lewat Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Eksekusi pengosongan pun dilaksanakan pada 18 Juni 2026 dengan pengamanan sekitar 3.161 personel gabungan TNI-Polri.
Proses eksekusi sempat diwarnai kericuhan antara massa pendukung PT Indobuildco dengan aparat keamanan. Di sisi lain, Pontjo Sutowo lewat pernyataan terbukanya awal Juli lalu menyayangkan proses pengambilalihan yang dinilainya sepihak tanpa kompensasi, sekaligus mempertanyakan mengapa penertiban hanya menyasar Hotel Sultan padahal banyak aset lain di kawasan GBK. Ia menegaskan tidak melawan negara, namun meminta penyelesaian dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia. (NAD)