AFU.id

Kekasih Korban Ungkap Kronologi Pencabulan Sopir Taksi Daring

Bagikan:

Penulis: Muhammad FakhruddinReporter: ANTARA/Dokumentasi Pribadi.

Ringkasan Berita

Polres Metro Jakarta Barat telah menahan ARA (54), sopir taksi daring yang diduga melakukan pencabulan terhadap penumpang wanita berinisial NS, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun. Insiden tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026, saat korban diminta pindah ke bangku depan dan kemudian mengalami pelecehan seksual selama perjalanan. Kekasih korban, Hanif, yang menerima pesan darurat, segera menuju lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada warga, yang kemudian membantu menangkap pelaku dan membawanya ke kantor polisi.

Kekasih Korban Ungkap Kronologi Pencabulan Sopir Taksi Daring
Ilustrasi- Tindakan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi