JAKARTA, AFU.ID — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field, dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara. John didakwa dalam perkara dugaan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 2025–2026.
Jaksa meyakini John bersama Manajer Operasional Custom Clearance Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Andri memberikan suap senilai Rp63,15 miliar. Suap itu diduga diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan.
“Menuntut majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa Surya Dharma Tanjung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Jaksa menyebut sebagian besar suap diberikan dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai sekitar Rp61,3 miliar. Selain uang tunai, terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Fasilitas tersebut meliputi hiburan senilai Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta, serta mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Barang dan fasilitas itu diduga diberikan kepada pejabat Bea Cukai yang menangani proses impor.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang disebut dalam perkara ini antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji. Jaksa menyatakan uang dalam dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat tersebut.
Dedy Kurniawan dan Andri turut dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Jaksa menilai ketiganya melakukan perbuatan secara bersama-sama dalam rangka melancarkan pengeluaran barang impor.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal yang meringankan, ketiganya bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Perkara ini memperlihatkan dugaan praktik suap dalam proses kepabeanan tidak hanya melibatkan uang tunai, tetapi juga fasilitas hiburan dan barang mewah. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa. (RHU)