JAKARTA, AFU.ID - Persidangan kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat semakin memanas. Kesaksian terbaru dari bos Blueray Cargo, John Field, pada Jumat (12/6/2026), membuka kotak pandora baru mengenai adanya aliran dana gelap sebesar Rp30 miliar di luar dakwaan resmi jaksa KPK yang berjumlah Rp61,3 miliar.
Uang haram dalam jumlah fantastis itu mengalir deras ke kantong seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nonaktif Bea Cukai bernama Ahmad Dedi, yang di kalangan internal dan industri logistik akrab dijuluki Dedi Congor. Kemunculan nama Dedi Congor langsung memicu pertanyaan besar. Bagaimana bisa seorang pegawai dengan status nonaktif mampu mengendalikan perputaran uang miliaran rupiah dan mengatur alur birokrasi penindakan di instansi superketat tersebut?
Di depan majelis hakim, John Field blak-blakan mengaku bahwa total uang yang digelontorkannya untuk menyuap para pejabat Bea Cukai sebenarnya mencapai Rp91 miliar—bukan Rp61,3 miliar sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan jaksa KPK. Selisih Rp30 miliar tersebut diakuinya habis untuk menyervis Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
"Yang Rp30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp5 M. Rp5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu [jabatan]," ungkap John Field saat dicecar kuasa hukumnya di persidangan.
John memaparkan, upeti bulanan sebesar Rp5 miliar itu rutin diserahkan selama enam bulan berturut-turut. Uniknya, John mengaku sempat mengira Dedi Congor bukanlah pejabat resmi atau pegawai aktif Bea Cukai karena polanya yang bergerak di balik layar.
Untuk menyamarkan transaksi, Dedi Congor tidak pernah menerima uang itu secara langsung, melainkan menggunakan tangan kanannya. "Ke stafnya... Staf bernama Alex," aku John.
Meskipun berstatus sebagai pegawai nonaktif, pengaruh Dedi Congor di lapangan diduga justru lebih gurita ketimbang pejabat struktural. Berdasarkan informasi yang dihimpun, julukan "Congor" yang melekat pada dirinya merujuk pada kemampuannya bermanuver, bernegosiasi, dan "menjual pengaruh" di internal kepabeanan.
Peran kunci Ahmad Dedi dalam skandal ini diduga kuat bertindak sebagai broker bayangan yang menghubungkan pengusaha logistik bermasalah dengan lingkaran pengambil kebijakan. Status nonaktifnya justru diduga sengaja dimanfaatkan agar ia bisa bergerak lebih lincah tanpa terikat langsung oleh pengawasan inspektorat maupun aturan kedinasan yang ketat.
Melalui jaringan staf seperti Alex dan barisan ajudannya, Dedi Congor mengatur ritme keluar-masuknya barang impor milik Blueray Cargo Group agar lolos dari jerat pemeriksaan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Nilai operasional Dedi yang mencapai Rp5 miliar per bulan—bahkan menandingi jatah para pejabat struktural yang didakwa menerima total Rp61,3 miliar (seperti mantan Direktur P2 Rizal, Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intel Orlando Hamonangan)—menunjukkan betapa vitalnya posisi Dedi sebagai "katup pengaman" penyelundupan.
Kepastian mengenai adanya aliran dana ilegal ke Dedi Congor juga dikonfirmasi oleh Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus. Usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama, Iskandar mengakui penyidik mencecar dirinya terkait bukti-bukti transaksi perbankan dari pihak Blueray Cargo yang mengalir ke lingkaran Dedi.
"Ditanya, 'Apakah ada bukti transfer uang?'. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu [Ahmad Dedi]," kata Iskandar kepada wartawan.
Iskandar, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum non-litigasi manajemen Blueray Cargo, menyatakan siap menyerahkan dokumen bukti transfer tersebut kepada penyidik pada pekan depan. "Saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Inisial [ajudannya] A," imbuhnya.
Dugaan bahwa Dedi Congor merupakan pemegang kunci aliran dana ke level yang lebih tinggi semakin menguat setelah insiden penjemputan dan pemeriksaan dirinya oleh KPK pada Selasa (8/6) lalu. Usai diperiksa, Ahmad Dedi langsung melakukan aksi nekat dengan berlari kencang meninggalkan Gedung KPK demi menghindari cecaran jurnalis. Langkah seribu Dedi ini dinilai publik sebagai bentuk kepanikan luar biasa.
Kini, dengan munculnya fakta sidang mengenai uang Rp30 miliar dan bukti transfer ajudan, KPK memiliki amunisi baru untuk menelusuri ke mana saja muara akhir uang tersebut. Skandal ini dipastikan tidak berhenti pada jajaran kasubdit atau direktur penindakan saja, mengingat jaksa KPK sebelumnya juga sempat mengendus adanya aliran duit terpisah senilai Rp21 miliar yang diduga mengarah ke pucuk pimpinan tertinggi kepabeanan.
Hingga berita ini diturunkan, KPK terus melakukan analisis mendalam terhadap aset-aset mewah dan uang tunai lintas mata uang senilai Rp40,5 miliar yang telah disita dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan DJBC. Di tengah situasi yang kian menyudutkan institusi pelat merah tersebut, posisi Dedi Congor menjadi kartu truf bagi KPK untuk meruntuhkan seluruh jaringan mafia impor di tubuh Bea Cukai.
MAR