AFU.id

Dituntut 4,5 Tahun, Dokter Ratna Divonis Bebas dalam Kasus Kematian Pasien Anak

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Dituntut 4,5 Tahun, Dokter Ratna Divonis Bebas dalam Kasus Kematian Pasien Anak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dari dakwaan dugaan tindak pidana kesehatan terkait kasus dugaan malapraktik di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. ANTARA/Try Mustika.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi