JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang membebaskan dokter spesialis anak Ratna Setia Asih dari seluruh dakwaan dalam kasus kematian pasien anak di RSUD Depati Hamzah. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (20/7/2026). Hakim menyatakan Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pengadilan juga memerintahkan pemulihan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa.
Putusan tersebut menggugurkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Ratna dihukum empat tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai Ratna sebagai dokter penanggung jawab tidak memeriksa pasien secara langsung dan memberikan arahan kepada tenaga medis melalui komunikasi jarak jauh. Majelis hakim kemudian menyimpulkan penuntut umum gagal membuktikan bahwa tindakan atau kelalaian Ratna menjadi penyebab meninggalnya pasien. Penyebab kematian juga dinilai tidak dapat dipastikan secara ilmiah berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Perkara itu bermula ketika Aldo Ramdani yang berusia 10 tahun menjalani perawatan di RSUD Depati Hamzah pada akhir 2024. Pasien datang dengan kondisi sakit yang kemudian memburuk hingga meninggal dunia setelah memperoleh penanganan dari tim medis. Keluarga melaporkan dugaan kelalaian medis kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Desember 2024. Ratna kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 sebelum perkaranya disidangkan di PN Pangkalpinang.
Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari organisasi profesi kedokteran menjelang pembacaan putusan. Ikatan Dokter Anak Indonesia menyerahkan pendapat sahabat pengadilan yang ditandatangani 4.061 dokter anak dari berbagai daerah. IDAI menyoroti tidak dilakukannya autopsi sehingga hubungan langsung antara tindakan Ratna dan kematian pasien dinilai belum terbukti secara ilmiah. Organisasi itu juga mengungkap pasien memiliki gangguan kelistrikan jantung berupa total atrioventricular block yang dapat menyebabkan kondisi memburuk secara mendadak.
Ratna menyampaikan rasa syukur setelah majelis hakim membacakan putusan bebas tersebut. Ia menyebut putusan itu turut menjadi jawaban atas dukungan masyarakat, Ikatan Dokter Indonesia, dan Ikatan Dokter Anak Indonesia selama proses hukum. Kuasa hukumnya, Hangga Oktafiandi, menilai hakim telah memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan. Majelis juga menetapkan seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya dan membebankan biaya perkara kepada negara. (RHU)