JAKARTA, AFU.ID — Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pemerasan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta dan membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar kepada terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Perkara ini berawal dari praktik pemerasan berkedok "jatah preman" dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dalam proses persidangan, jaksa menyebut terdakwa menerima aliran dana yang berkaitan dengan pengondisian proyek dan penyalahgunaan kewenangannya sebagai penyelenggara negara. Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
Menurut Kemal, surat tuntutan belum mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan karena masih mengabaikan sejumlah keterangan saksi yang dinilai menguntungkan terdakwa. Kemal menegaskan seluruh dalil jaksa akan dibantah melalui nota pembelaan (pleidoi) yang dijadwalkan dibacakan pada sidang 20 Juli 2026. Unsur pemaksaan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti di persidangan. Menurutnya, para saksi tidak pernah menerangkan adanya ancaman maupun paksaan yang dilakukan Abdul Wahid.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menguraikan praktik pemerasan yang dilakukan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan. Abdul Wahid disebut meminta jatah atau fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek 2025 di enam UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP, dengan nilai yang disepakati mencapai sekitar Rp7 miliar. Permintaan tersebut disertai ancaman pencopotan jabatan bagi kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut. Dalam komunikasi internal, fee itu disebut menggunakan kode "7 batang".
Berdasarkan dakwaan jaksa, penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap, yakni sekitar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan Rp1,25 miliar pada November 2025. Total dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp4,05 miliar dari target awal Rp7 miliar. Uang tersebut berasal dari pengumpulan fee proyek di lingkungan UPT Dinas PUPR-PKPP Riau sepanjang Juni hingga November 2025. (RAI)