AFU.id

Kasus Jatah Preman PUPR, Gubernur Riau Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Kasus Jatah Preman PUPR, Gubernur Riau Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Terdakwa kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau Abdul Wahid (tengah) yang juga Gubernur nonaktif Riau tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Pekanbaru, Riau, Rabu (20/5/2026). (ANTARA FOTO/ASWADDY HAMID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi