JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung mengusut dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) oleh sejumlah perusahaan sawit. Dugaan itu berkaitan dengan praktik under-invoicing, yakni pencatatan nilai ekspor yang diduga lebih rendah dari nilai sebenarnya. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan perkara tersebut sudah masuk tahap penyidikan. “Yang pertama, saya jelaskan mengenai indikasi ada beberapa perusahaan ya, yang melakukan under-invoicing atau ekspor, dan ini adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di sawit,” kata Febrie dalam konferensi pers di Bakom RI, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Febrie menjelaskan, Kejagung saat ini bekerja bersama auditor BPKP untuk menghitung kerugian negara dari dugaan manipulasi data ekspor tersebut. “Apa yang disampaikan Menkeu memang telah disampaikan ke kami. Sekarang memang kita sedang melakukan penyidikan, melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama-sama dengan auditor di BPKP,” ujarnya.
Febrie mengatakan Kejagung telah menerima informasi awal dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait perusahaan yang diduga melakukan under-invoicing sawit. Namun, Kejagung belum membeberkan nama perusahaan maupun modus detailnya. Febrie menyebut informasi tersebut masih dikaji penyidik.
“Ini sedang berproses, berproses,” kata Febrie. Menurut Febrie, dugaan manipulasi harga ekspor sawit tidak bisa disamaratakan. Sebab, berdasarkan laporan penyidik, modus yang digunakan tiap perusahaan dapat berbeda. Karena itu, Kejagung menunggu angka resmi dari BPKP sebelum membuka konstruksi perkara lebih jauh.
“Akan kami update nanti ke rekan-rekan jurnalis setelah pasti nanti apa yang terjadi modus spesifiknya di beberapa perusahaan yang sedang kami tangani terkait manipulasi data ekspor,” ujar Febrie. Ia menegaskan hasil audit BPKP akan menjadi dasar untuk memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. “Kami akan sampaikan setelah ada angka pasti berapa kerugian negara yang dikeluarkan oleh ahli dari auditor BPKP,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor CPO. Purbaya menyebut temuan itu berasal dari sampel acak terhadap perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit. “Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dari sampel tersebut, potensi kerugian negara yang beredar diperkirakan mencapai USD84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun dengan kurs Rp17.700 per dolar AS. Purbaya menduga nilai kerugian bisa lebih besar apabila praktik serupa ditemukan pada transaksi lain. “Kalau dari semuanya ya pasti lebih besar karena kan itu hanya sedikit saja tiga kapal,” ujarnya.
Kejagung belum memastikan angka kerugian negara dalam perkara ini. Penyidik masih menunggu hasil audit BPKP sebelum menyampaikan perusahaan yang terlibat, modus yang digunakan, dan nilai kerugian negara secara resmi. (FAD)