JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni setelah terbukti menjadi kurir 9.450 butir pil ekstasi seberat 2,4 kilogram. Selain pidana penjara, warga Lampung itu juga dikenai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Parsaoran Nababan dalam sidang di PN Medan, Jumat (13/6/2026). Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Tommy Eko Pradityo yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan. Usai putusan dibacakan, terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara pihak jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Kasus ini bermula pada November 2025 ketika terdakwa menerima tawaran dari seorang pria berinisial Toba yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa diminta menjemput narkotika di Medan dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp7 juta. Rido kemudian berangkat dari Lampung menuju Medan bersama rekannya menggunakan mobil sewaan. Selama perjalanan, mereka menerima sejumlah transfer dana operasional dari Toba dengan total sekitar Rp4 juta.
Setibanya di Medan pada 17 November 2025, terdakwa menerima sebuah tas hitam di kawasan Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal. Tas tersebut dilempar dari kendaraan lain yang identitas pengemudinya tidak diketahui.
Setelah diperiksa, tas itu ternyata berisi 9.450 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 2,4 kilogram. Terdakwa kemudian menghubungi Toba karena isi paket yang diterimanya tidak sesuai dengan informasi awal. “Terdakwa menerima tawaran untuk menjemput narkotika di Medan dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp7 juta,” demikian isi dakwaan jaksa yang dibacakan di persidangan.
Setelah menerima barang haram tersebut, terdakwa memutuskan kembali ke Lampung. Dalam perjalanan, ia sempat membuang tas berisi pil ekstasi itu di kawasan Fly Over Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Johor. Namun upaya itu tidak membuatnya lolos dari kejaran aparat. Saat memasuki Tol Amplas, kendaraan yang ditumpangi terdakwa dihentikan petugas kepolisian dan kasus tersebut kemudian terungkap. (ANT/RAI)