AFU.id

Kurir Ribuan Pil Ekstasi Divonis 12 Tahun, Otak Pengiriman Masih Buron

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Kurir Ribuan Pil Ekstasi Divonis 12 Tahun, Otak Pengiriman Masih Buron
Terdakwa Rido Yogi Pratama ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (12/6/2026). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi